KPK Kembali Ingatkan Pemprov Papua Soal Penyerahan LHKPN
pada tanggal
Thursday, March 28, 2019
Edit
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyenggara Negara (LHKPN).
Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri menyampaikan hal itu dalam arahannya pada apel pagi kepada segeran aparatur sipil negara (ASN), di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (25/3).
“Beberapa waktu lalu KPK telah mengingatkan agar LHKPN segera diserahkan sebelum 31 Maret 2019. Sebab penyerahan LHKPN ini juga sebenarnya sudah mendapat perpanjangan sekali. Sehingga saya mengingatkan supaya bisa menjadi perhatian dan diserahkan sebelum batas waktu yang ditentukan,” terangnya.
Menurut dia, penyerahan LHKPN merupakan hal yang wajib dilakukan lebih khusus bagi staf ahli, asisten sekda, kepala SKPD serta pejabat eselon III dan IV yang menduduki satu jabatan.
Penyerahan LHKPN ini juga merupakan komitmen Gubernur Papua Pemprov Papua untuk menekan terjadinya korupsi di bumi cenderawasih.
“Untuk itu, saya akan tetap monitor bahkan ada beberapa SKPD saya cek langsung. Saya sekali lagi minta tolong agar hal ini menjadi perhatian semua pihak terkait.”
“Sebab sebenarnya LHKPN tidak perlu disampaikan secara berulang-ulang. Ini sebuah kewajiban sebagai ASN yang mempunyai jabatan agar memberikan laporan LHKPN. Sebab karena kita punya jabatan, makanya kita diminta untuk melaporkan harta kekayaan yang kita miliki,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyerahan LHKPN oleh pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintah provinsi, mendapat perpanjangan hingga 31 Maret 2019 mendatang.
Batas waktu pengisian LHKPN semestinya berakhir pada 10 Maret lalu. Hanya saja dikarenakan sebagian besar pejabat belum melakukan pengisian LHKPN, Sekda Papua pada akhirnya menginstruksikan perpanjangan hingga akhir bulan ini. (DiskominfoPapua) berita terbaru dari Lelemuku.com
Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri menyampaikan hal itu dalam arahannya pada apel pagi kepada segeran aparatur sipil negara (ASN), di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (25/3).
“Beberapa waktu lalu KPK telah mengingatkan agar LHKPN segera diserahkan sebelum 31 Maret 2019. Sebab penyerahan LHKPN ini juga sebenarnya sudah mendapat perpanjangan sekali. Sehingga saya mengingatkan supaya bisa menjadi perhatian dan diserahkan sebelum batas waktu yang ditentukan,” terangnya.
Menurut dia, penyerahan LHKPN merupakan hal yang wajib dilakukan lebih khusus bagi staf ahli, asisten sekda, kepala SKPD serta pejabat eselon III dan IV yang menduduki satu jabatan.
Penyerahan LHKPN ini juga merupakan komitmen Gubernur Papua Pemprov Papua untuk menekan terjadinya korupsi di bumi cenderawasih.
“Untuk itu, saya akan tetap monitor bahkan ada beberapa SKPD saya cek langsung. Saya sekali lagi minta tolong agar hal ini menjadi perhatian semua pihak terkait.”
“Sebab sebenarnya LHKPN tidak perlu disampaikan secara berulang-ulang. Ini sebuah kewajiban sebagai ASN yang mempunyai jabatan agar memberikan laporan LHKPN. Sebab karena kita punya jabatan, makanya kita diminta untuk melaporkan harta kekayaan yang kita miliki,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyerahan LHKPN oleh pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintah provinsi, mendapat perpanjangan hingga 31 Maret 2019 mendatang.
Batas waktu pengisian LHKPN semestinya berakhir pada 10 Maret lalu. Hanya saja dikarenakan sebagian besar pejabat belum melakukan pengisian LHKPN, Sekda Papua pada akhirnya menginstruksikan perpanjangan hingga akhir bulan ini. (DiskominfoPapua) berita terbaru dari Lelemuku.com