-->

Penerbangan Komersil Kembali Beroperasi Sesuai Kapasitas Rumah Karantina Tanimbar

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku kembali akan membuka jalur penerbangan komersial dari dan menuju ke daerah tersebut yang disesuaikan dengan daya tampung atau kapasitas dari rumah karantina terpusat.

Hal tersebut pun diputuskan secara bersama dalam rapat evaluasi Tim Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan pencegahan Pandemi Virus Corona atau Novel Coronavirus (COVID-19) Tanimbar pada Senin (11/05/2020).

“Pihak maskapai wings air telah menghubungi saya untuk kembali beroperasi. Mari kita sepakat bersama terkait masalah ini,” pinta Bupati Petrus Fatlolon, SH., MH selaku Ketua Tim Gustu COVID-19 Tanimbar.

Dalam rapat tersebutpun memutuskan maskapai milik Lion Group yang sebelumnya beroperasi sebanyak tiga kali seminggu dari dan menuju Tanimbar itu kembali mengudara dengan ketentuan terbatas, yaitu sekali dalam dua minggu yang ditentukan dengan kesiapan Gustu COVID-19.

Pembukaan jalur penerbangan terbatas ini akan disesuaikan dengan masa karantina dari sebanyak 52 pelaku perjalanan dari Kota Ambon dan Tual sejak Minggu (10/05/2020) hingga Minggu (24/05/2020).

Diketahui ada beberapa peserta tes calon polisi dan mahasiswa dari Kota Ambon yang akan kembali ke Tanimbar. Kemudian guna mengantisipasi banyaknya pelaku perjalanan yang kembali, maka Pemkab Tanimbar akan mencari alternatif rumah karantina lainnya.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan menyatakan persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta adalah menunjukkan surat tugas, hasil negative COVID-19 berdasarakan PCR test atau Rapid test dan surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan.

Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa (Kades) setempat, menunjukkan identitas diri dan melaporkan rencana perjalanan berupa jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan dan waktu kepulangan.

Setelah itu, persyaratan perjalanan pasien adalah menunjukkan identitas diri, surat rujukan dari rumah sakit. Kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal, pelaku perjalanan harus menunjukkan surat keterangan kematian keluarga dan hasil negative COVID-19 berdasarkan Rapid Test serta surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan. (Laura Sobuber)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel