Disperindagkop Pulau Morotai Ungkap Penjualan 17 Galon Minyak Tanah Ilegal
pada tanggal
Friday, November 13, 2020
Edit
DARUBA, LELEMUKU.COM - Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Perdagangan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Morotai, Provinsi Maluku Utara (Malut) M. Takdir Aziz berhasil menangkap pedagang bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah di Kabupaten Pulau Morotai.
Keberhasilan M Takdir menangkap penjual minyak tanah ilegal di Morotai melalui operasi pengawasan rutin Dinas Perindagkop dan UKM Morotai.
Dalam operasi itu tercatat 17 galon atau sekitar 250 liter minyak tanah yang dijual secara glondongan dengan harga tinggi dan tidak sesuai HET.
M. Takdir kepada awak media, Jumat (13/11/2020) mengatakan atas perintah Kepala Dinas Nasrun Mahasari, Dinas Perindagkop Morotai melakukan pengawasan secara rutin dan tanggap terhadap seluruh informasi yang berkaitan dengan minyak tanah mulai dari sub agen sampai penyaluran di pangkalan-pangkalan. Hal itu untuk meminimalisir terjadinya penjualan secara glondongan ke kios-kios.
Tidak hanya itu, Perindagkop juga melakukan pengawasan terhadap media sosial yang menyebarkan berita bohong soal harga BBMT yang melampau batas tertinggi di Morotai.
“Kami juga berharap kepada masyaratak apabila merasa dirugikan terhadap pembalian BBMT maka siapkan bukti-bukti perindagkop siap memfasilitasi laporan ke Polres Pulau Morotai,” tegas Takdir.
Takdir membenarkan bahwa telah dilakukan penyitaan terhadap 17 Galon atau kurang lebih 250 liter dari hasil pengawasan rutin yang dilakukan oleh Disperindagkop. Setelah dilakukan penyitaan kami langsung laporkan ke Pihak Polres Pulau Morotai untuk di Peroses hukum lebih lanjut.
Bagi masyarakat kota Daruba Takdir bagaikan Adven Bangun di filim jadul satria bambu kuning, yang mana kala itu mampu menumpas mafia lumbun padi dari permainan kompeni. (Roger)