-->

700 Badan Usaha di Tanimbar Kena Sanksi Denda Terlambat Lapor SPT


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Ahmad Saiful Mustofa mengungkapkan ada sebanyak 700 wajib pajak badan kena sanksi denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Ini surat paksa langsung dari KPP Pratama Ambon,” ungkap dia kepada Lelemuku.com pada Jumat, 11 Juni 2021.  

Saiful mengatakan denda keterlambatan lapor SPT telah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Berdasarkan denda untuk tidak melaporkan SPT atau terlambat kepada wajib pajak yang memiliki NPWP, yaitu Rp.100ribu bagi wajib pajak pribadi dan Rp.1 juta bagi wajib pajak badan.

Surat sanksi denda tersebut diberikan kepada wajib pajak badan, Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) dan bendahara instansi di Tanimbar.

“Kami ditugaskan untuk menyalurkan surat paksa tersebut kepada wajib pajak badan. Pembayaran maksimal 1 bulan setelah menerima surat. Pembayaran dilakukan dari bank atau kantor pos,” katanya.

Sementara itu, Ditjen Pajak menerapkan batas terakhir pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret  dan 30 April untuk wajib pajak badan.

Pelaporan SPT merupakan salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak dan jika tidak dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda dan pidana. (Laura Sobuber)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel