Hajatan Dilarang dan Tempat Ibadah Tutup Pada Rencana PPKM Darurat 2-20 Juli 2021
pada tanggal
Wednesday, June 30, 2021
Edit
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro atau PPKM Darurat untuk menahan laju penyebaran Covid-19 yang semakin parah. Rencana kebijakan ini dibahas dalam rapat terbatas istana yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa, 29 Juni 2021.
Informasi yang diperoleh Tempo, PPKM Darurat akan berlaku di zona merah, salah satunya di Provinsi DKI Jakarta. PPKM Darurat akan diterapkan pada 2-20 Juli 2021.
Dalam penerapan kebijakan itu, jam operasional mal akan dibatasi hingga pukul 17.00 waktu setempat. Namun, untuk daerah yang masuk zona penerapan PPKM Mikro ketat, mal bisa buka lebih lama sampai pukul 20.00. PPKM Mikro terbaru ini memang akan membagi wilayah menjadi 4 zona, mulai dari sedang sampai darurat.
Sumber yang mengetahui rencana ini mengatakan pembatasan jam operasional mal akan diterapkan pada daerah yang masuk zona merah dan oranye penyebaran Covid-19. Selain jam buka, pengunjung mal juga dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pembatasan juga akan diterapkan untuk tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya, yang berada di zona merah dan oranye. Sumber yang mengetahui proses pembahasan kebijakan ini menyebutkan acara keagamaan diusulkan untuk ditiadakan sementara di wilayah dengan penyebaran Covid-19 yang parah.
Sementara untuk wilayah di luar zona merah dan oranye, kegiatan di tempat ibadah akan diatur oleh Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain tempat ibadah, area publik juga diusulkan untuk tutup sementara di zona merah dan oranye. Penutupan dilakukan untuk area publik, seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya. Sementara untuk wilayah di luar zona merah dan oranye, tempat publik masih bisa buka dengan syarat 25 persen jumlah pengunjung.
Pemerintah pun mengusulkan agar acara seni, budaya dan sosial masyarakat untuk sementara dilarang. Begitupun kegiatan rapat dan seminar untuk dihentikan sementara di zona dengan penyebaran Covid-19 yang mengkhawatirkan. Kegiatan sosial masyarakat yang akan dilarang salah satunya hajatan.
Untuk wilayah di luar kedua zona itu, hajatan diusulkan masih boleh berlangsung, namun dengan maksimal 25 persen dari kapasitas pengunjung.
Bagaimana dengan kegiatan pendidikan? Sekolah sampai tempat pelatihan yang ada di zona merah dan oranye wajib online atau daring. Sedangkan, tempat pendidikan di luar kedua zona itu ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Selain itu, tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar, toko, swalayan, supermarket tetap dibolehkan beroperasi penuh. “Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata sumber tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan disebut akan mengambil alih penanganan pandemi Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali. Sementara untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, dipegang oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
Evaluasi dari penerapan akan dilakukan tiap dua pekan. Bila kasus harian sudah di bawah 20 ribu kasus per hari, maka pemerintah akan menurunkan status PPKM Darurat menjadi ketat. (Rosseno Aji/ Dewi Nurita| Tempo)
Informasi yang diperoleh Tempo, PPKM Darurat akan berlaku di zona merah, salah satunya di Provinsi DKI Jakarta. PPKM Darurat akan diterapkan pada 2-20 Juli 2021.
Dalam penerapan kebijakan itu, jam operasional mal akan dibatasi hingga pukul 17.00 waktu setempat. Namun, untuk daerah yang masuk zona penerapan PPKM Mikro ketat, mal bisa buka lebih lama sampai pukul 20.00. PPKM Mikro terbaru ini memang akan membagi wilayah menjadi 4 zona, mulai dari sedang sampai darurat.
Sumber yang mengetahui rencana ini mengatakan pembatasan jam operasional mal akan diterapkan pada daerah yang masuk zona merah dan oranye penyebaran Covid-19. Selain jam buka, pengunjung mal juga dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pembatasan juga akan diterapkan untuk tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya, yang berada di zona merah dan oranye. Sumber yang mengetahui proses pembahasan kebijakan ini menyebutkan acara keagamaan diusulkan untuk ditiadakan sementara di wilayah dengan penyebaran Covid-19 yang parah.
Sementara untuk wilayah di luar zona merah dan oranye, kegiatan di tempat ibadah akan diatur oleh Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain tempat ibadah, area publik juga diusulkan untuk tutup sementara di zona merah dan oranye. Penutupan dilakukan untuk area publik, seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya. Sementara untuk wilayah di luar zona merah dan oranye, tempat publik masih bisa buka dengan syarat 25 persen jumlah pengunjung.
Pemerintah pun mengusulkan agar acara seni, budaya dan sosial masyarakat untuk sementara dilarang. Begitupun kegiatan rapat dan seminar untuk dihentikan sementara di zona dengan penyebaran Covid-19 yang mengkhawatirkan. Kegiatan sosial masyarakat yang akan dilarang salah satunya hajatan.
Untuk wilayah di luar kedua zona itu, hajatan diusulkan masih boleh berlangsung, namun dengan maksimal 25 persen dari kapasitas pengunjung.
Bagaimana dengan kegiatan pendidikan? Sekolah sampai tempat pelatihan yang ada di zona merah dan oranye wajib online atau daring. Sedangkan, tempat pendidikan di luar kedua zona itu ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Selain itu, tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar, toko, swalayan, supermarket tetap dibolehkan beroperasi penuh. “Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata sumber tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan disebut akan mengambil alih penanganan pandemi Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali. Sementara untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, dipegang oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
Evaluasi dari penerapan akan dilakukan tiap dua pekan. Bila kasus harian sudah di bawah 20 ribu kasus per hari, maka pemerintah akan menurunkan status PPKM Darurat menjadi ketat. (Rosseno Aji/ Dewi Nurita| Tempo)