Kemenkes Akan Bayar Insentif ke Tenaga Kesehatan Penangan COVID-19 seluruh Indonesia
pada tanggal
Saturday, July 3, 2021
Edit
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan menegaskan tetap akan membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan yang tangani COVID-19 baik dari pusat maupun daerah termasuk tunggakan insentif tahun 2020 lalu.
Dalam rilisnya di media sosial,Kemenkes menyatakan untuk mmepercepat pembayaran insentif, pemerintah menggunakan dua skema, yakni Insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat, sementara untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Berbagai perbaikan juga dilakukan dalam mekanisme penyaluran insentif agar nakes segera mendapatkan haknya. Termasuk pembayaran insentif langsung ke rekening penerima guna mengurangi adanya penyimpangan maupun keterlambatan.
Di tahun 2020, jumlah insentif yang telah dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp. 1.303,4 triliun untuk 199.709 tenaga kesehatan. Sementara di tahun 2021, untuk bulan Januari-Mei sebanyak 322.698 tenaga kesehatan (Rp. 2.634,1 triliun) telah menerima insentif.
Terkait tunggakan tahun 2020, Kemenkes perlu melakukan upaya lebih yaitu dengan mengajukan review kepada BPKP sebagai syarat untuk mengajukan persetujuan buka blokir ke Kementerian Keuangan sebanyak Rp 581 miliar. Anggaran ini rencananya akan diperuntukkan bagi 97.924 tenaga kesehatan di 914 faskes.
Kepada faskes terkait, Kemenkes mendorong agar usulan insentif bisa diinput tepat waktu, sehingga proses pembayaran bisa dilakukan rutin (perbulan) serta mengurangi penumpukan usulan insentif di aplikasi.
Pun dengan akurasi data saat input, diharapkan ada proses re-checking (pemeriksaan kembali) karena data yang valid akan sangat menentukan kecepatan pembayaran insentif. (Kemenkes)