KPK Tetapkan Empat Tersangka Dalam Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa di PT Krakatau Steel
pada tanggal
Friday, March 29, 2019
Edit
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel tahun 2019 Penetapan tersangka ini adalah hasil dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (22/03/2019).
Energi kami tak akan habis untuk menyatakan bahwa kami merasa dangat miris dan menyayangkan masih terjadinya suap dalam pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara. Apalagi PT KS adalah satu-satunya BUMN yang bergerak dalam industri baja. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1970 ini seharusnya sudah bisa menghasilkan industri baja nasional yang luar biasa.
Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap ini. Empat tersangka tersebut adalah WNU (Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero)) dan AMU (swasta) diduga sebagai penerima. KSU, (swasta) dan KET (swasta), diduga sebagai pemberi.
WNU bersama-sama dengan AMU diduga menerima suap untuk mempengaruhi pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero). Proyek nilai pengadaan barang dan jasa tersebut masing-masing senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.
Dua tersangka lain yakni KSU dan KET diduga memberi suap untuk melancarkan proses mereka mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di PT Krakata Steel (Persero).
Proses pengadaan barang dan jasa diduga diatur sedemikian rupa supaya perusahaan KSU dan KET mendapatkan proyek tersebut.
Sebagai pihak yang diduga penerima, WNU dan AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KSU dan KET yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, untuk kepentingan pemeriksaan, KPK menahan tiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. WNU dan AMU ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. KSU ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. (KPURI) berita terbaru dari Lelemuku.com
Energi kami tak akan habis untuk menyatakan bahwa kami merasa dangat miris dan menyayangkan masih terjadinya suap dalam pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara. Apalagi PT KS adalah satu-satunya BUMN yang bergerak dalam industri baja. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1970 ini seharusnya sudah bisa menghasilkan industri baja nasional yang luar biasa.
Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap ini. Empat tersangka tersebut adalah WNU (Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero)) dan AMU (swasta) diduga sebagai penerima. KSU, (swasta) dan KET (swasta), diduga sebagai pemberi.
WNU bersama-sama dengan AMU diduga menerima suap untuk mempengaruhi pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero). Proyek nilai pengadaan barang dan jasa tersebut masing-masing senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.
Dua tersangka lain yakni KSU dan KET diduga memberi suap untuk melancarkan proses mereka mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di PT Krakata Steel (Persero).
Proses pengadaan barang dan jasa diduga diatur sedemikian rupa supaya perusahaan KSU dan KET mendapatkan proyek tersebut.
Sebagai pihak yang diduga penerima, WNU dan AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KSU dan KET yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, untuk kepentingan pemeriksaan, KPK menahan tiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. WNU dan AMU ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. KSU ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. (KPURI) berita terbaru dari Lelemuku.com