-->

Parlemen Uni Eropa Setujui Artikel 13, Kebebasan Berkreatifitas Warga Eropa Dibatasi

Parlemen Uni Eropa Setujui Artikel 13, Kebebasan Berkreatifitas Warga Eropa DibatasiLONDON, LELEMUKU.COM - 348 anggota Parlemen Uni Eropa (EU) telah melakukan voting suara pada Rabu (26/03/2019) siang waktu setempat telah memutuskan untuk menyetujui undang-undang yang disebut Artikel 13. UU ini berfokus pada perlindungan konten hak cipta di Internet secara menyeluruh dapat diterapkan dengan segera kepada tiap pelanggar di dunia maya.

Undang-undang ini nantinya akan mengharuskan platform online yang melayani pasar di benua tersebut seperti Youtube, Twitter, Facebook, Instagram, Reddit, Tumblr dan berbagai media sosial lainnya agar menerapkan filter otomatis yang dapat menangkap konten yang dilindungi hak cipta mayoritas perusahaan besar dunia yang diunggah oleh tiap penggunanya meskipun konten tersebut merupakan karya pribadi yang sudah dimodifikasi.

Hak cipta ini tidak terbatas pada video, musik, dan audio yang utuh. Tapi hingga mencapai meme, parodi, kritik, analisa dan penggalan suara, klip atau gambar berhak cipta. Hingga gumamman yang dinyanyikan oleh seseorang.

Menurut Direktur Internasional dari lembaga non-profit perlindungan teknologi dan masyarakat, Electronic Frontier Foundation (EFF), Danny O'Brien penerapan UU ini sangat mencederai semua pemerhati teknologi diseluruh dunia yang mengecam adanya undang-undang ini.

"Saya terkejut dengan penolakan para anggota parlemen terhadap petisi penolakan yang melampaui 5 juta orang dan protes yang dilakukan 100,000 orang pada minggu ini. Parlemen Eropa sudah mengabaikan kewarasan mereka termasuk pandangan dari para akademisi, pakar teknologi dan pakar HAM dari PBB. Mereka malah menyetujui UU Hak Cipta dalam Pasar Digital," tutur Danny dalam pernyataan persnya.

Dikatakan jalan terakhir untuk mengagalkan Artikel 13 ini adalah dengan melakukan pengenalan dan pemahaman menyeluruh kepada warga Uni Eropa di beberapa negara kunci yang potensial menolak penerapan UU ini dinegara mereka.

"Secar teori, ini adalah langkah terakhir yang bisa kita lakukan guna membatalkan persetujuan penerapan UU ini di masing-masing negara di Eropa, meski sudah disahkan pada pertemuan Dewan Eropa pada akhir bulan ini. Jerman dan Polandia saat ini sudah meningkatkan upaya mereka untuk beralih pandangan dalam suara mereka," kata wartawan dari Inggris ini.

Pada masa protes berlangsung pada awal Maret lalu, sekitar 274 dari 348 anggota parlemen Uni Eropa memutuskan menolak pengesahan UU dengan tawaran amandemen, namun tawaran itu ditolak, tanpa ada upaya untuk menghapus UU tersebut.

Daniel menegaskan, warga Uni Eropa harus mendukung gugatan yang dilakukan oleh lembaga perlindungan hak privasi di Internet. Sebab parlemen dan perusahaan yang mendapatkan untung besar dari penerapan undang-undang yang secara sepihak membatasi kreatifitas warga Eropa tersebut.

"Perusahaan besar hanya memiliki motif, namun mereka lebih memilih untuk berdamai dengan pemerintah di Eropa dengan harga nyaman yang potensial mengangkat dominasi pasar mereka. Sehingga warga Internet Eropa tidak dapt bergantung kepada mereka. Pertarungan ini hanya dapat diselesaikan dalam beberapa minggu lagi. Saya berharap dengan kesatuan para pengguna online dalam beberapa hari terakhir ini termasuk turun ke jalan, dapat membuat pembatasan dan sensor kepada hak komunikasi mereka dapat dibatalkan," harap dia.

Artikel 13 sendiri merupakan undang-undang yang mengatur dan mengendalikan seluruh perusahaan internet untuk memindai konten di platformnya satu persatu secara otomatis dan kemudian menghapus konten yang dianggap melanggar hak cipta, termasuk meme dan parodi yang selama ini masuk dalam kategori penggunaan wajar atau fair use.

Figur-figur penting dari sektor teknologi, seperti penemu World Wide Web, Tim Berners Lee dan pendiri Wikipedia, Jimmy Wales menandatangani surat terbuka yang memperingatkan bahwa Artikel 13 dapat membawa ancaman bagi masa depan internet karena dianggap tidak sesuai dengan European Charter of Fundamental Rights yang mengatur hak-hak sosial, politik, dan ekonomi penduduk Uni Eropa. Peraturan ini juga secara langsung akan membatasi penyebaran konten kreatif dari Eropa ke seluruh dunia dan sebaliknya. (Albert Batlayeri)
berita terbaru dari Lelemuku.com

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel