Senat Tuntut Donald Trump Akhiri Dukungan Perang di Yaman
pada tanggal
Thursday, March 14, 2019
Edit
WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Senat Amerika Serikat hari Rabu (13/3) mengecam Presiden Donald Trump dan memilih untuk menyudahi dukungan pada pasukan koalisi pimpinan Arab Saudi yang sedang memerangi pemberontak di Yaman.
Tujuh anggota faksi Republik di Washington DC berpihak dengan mitra-mitra mereka dari faksi Demokrat untuk meloloskan keputusan itu, dengan suara 54 banding 46. Hasilnya akan disampaikan ke DPR, dimana langkah sebelumnya awal tahun ini terhenti.
Langkah itu menuntut Presiden Trump untuk “tidak lagi melibatkan Angkatan Bersenjata Amerika dalam permusuhan atau menimbulkan dampak pada Republik Yaman dalam waktu 30 hari.”
Jika disahkan DPR, maka untuk pertama kali dalam sejarah Amerika, Kongres menggunakan Resolusi Kekuatan Perang 1973 yang mengatakan bahwa Kongres lah yang menentukan kapan Amerika berperang, bukan presiden.
“Hari ini kami memulai proses mengembalikan kekuatan konstitusional untuk menyudahi keterlibatan Amerika dalam perang yang tidak diotorisasi oleh Kongres, dan jelas inkonstitusional,” ujar Senator Bernie Sanders, yang mensponsori langkah itu.
Para penentang mengatakan resolusi itu tidak dapat digunakan karena Amerika tidak terlibat langsung dalam pertempuran di Yaman.
Koalisi pimpinan Arab Saudi membantu pasukan Yaman melawan kelompok pemberontak Houthi-Syiah yang didukung Iran. Pemerintah Trump telah membantu Yaman dengan memberikan informasi intelijen dan dukungan lain.
Serangan udara koalisi pimpinan Arab Saudi terhadap kelompok pemberontak juga menghantam wilayah sipil, menewaskan ribuan orang dan menghancurkan kawasan pemukiman.
Perang itu juga memperburuk krisis kemanusiaan di Yaman dimana jutaan orang menghadapi bahaya kelaparan yang sangat parah. (VOA) berita terbaru dari Lelemuku.com
Tujuh anggota faksi Republik di Washington DC berpihak dengan mitra-mitra mereka dari faksi Demokrat untuk meloloskan keputusan itu, dengan suara 54 banding 46. Hasilnya akan disampaikan ke DPR, dimana langkah sebelumnya awal tahun ini terhenti.
Langkah itu menuntut Presiden Trump untuk “tidak lagi melibatkan Angkatan Bersenjata Amerika dalam permusuhan atau menimbulkan dampak pada Republik Yaman dalam waktu 30 hari.”
Jika disahkan DPR, maka untuk pertama kali dalam sejarah Amerika, Kongres menggunakan Resolusi Kekuatan Perang 1973 yang mengatakan bahwa Kongres lah yang menentukan kapan Amerika berperang, bukan presiden.
“Hari ini kami memulai proses mengembalikan kekuatan konstitusional untuk menyudahi keterlibatan Amerika dalam perang yang tidak diotorisasi oleh Kongres, dan jelas inkonstitusional,” ujar Senator Bernie Sanders, yang mensponsori langkah itu.
Para penentang mengatakan resolusi itu tidak dapat digunakan karena Amerika tidak terlibat langsung dalam pertempuran di Yaman.
Koalisi pimpinan Arab Saudi membantu pasukan Yaman melawan kelompok pemberontak Houthi-Syiah yang didukung Iran. Pemerintah Trump telah membantu Yaman dengan memberikan informasi intelijen dan dukungan lain.
Serangan udara koalisi pimpinan Arab Saudi terhadap kelompok pemberontak juga menghantam wilayah sipil, menewaskan ribuan orang dan menghancurkan kawasan pemukiman.
Perang itu juga memperburuk krisis kemanusiaan di Yaman dimana jutaan orang menghadapi bahaya kelaparan yang sangat parah. (VOA) berita terbaru dari Lelemuku.com