-->

Amsal Yowei Pastikan Waktu Pelunasan BPIH Kanwil Agama Papua Dalam 2 Tahap

Amsal Yowei Pastikan Waktu Pelunasan BPIH Kanwil Agama Papua Dalam 2 TahapJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama Provinsi Papua memastikan waktu pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440 H/2019 M untuk bumi cenderawasih akan dibagi dalam dua tahap.

Hal demikian bertujuan memberi kemudahan bagi para calon haji untuk melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Tahap pertama dimulai sejak 19 maret hingga 15 April 2019, sementara tahap kedua dimulai pada 30 April hingga 10 Mei 2019.

“Jemaah pun dapat menyetorkan pelunasan BPIH di masing-masing bank atau dengan metode non teller seperti melalui internet banking. Setelah itu, foto copy hasil print out setoran pelunasan diserahkan ke Kantor Kemenag setempat serta membawa pasa foto 3x4 sebanyak 10 lembar,” terang Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua, Pdt. Amsal Yowei di Jayapura, Kamis (04/04/2019).

Menurutnya,saat ini BPIH Tahun 1440 H/2019 M untuk Provinsi Papua lewat embarkasi Makasar, ditetapkan sebesar Rp39 juta lebih bagi Jemaah haji regular.

Penetapan BPIH tahun 2019 ini telah disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 tentang BPIH dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji yang bersumber dari Nilai Manfaat.

"Namun yang pasti, Besaran BPIH untuk masing-masing embarkasi berbeda-beda. Hal ini karena dilakukan penyesuaian dengan jarak tempuh yang ada,” ucap Amsal.

Ia tambahkan, penetapan BPIH tahun 2019 ini terdiri dari BPIH yang dibayar oleh Jemaah haji (Direct Cost) dan BPIH yang bersumber dari nilai manfaat (Inderect Cost).

Untuk Direct Cost atau BPIH, pembayaran biaya ibadah haji digunakan untuk pembiayan tiket penerbangan dan biaya tinggal. Sedangkan Inderect cost berasal dari danan optimalisasi haji atau dana pengembangan setoran awal.

Sementara itu, Amsal berujar, Jemaah haji yang sudah pernah berhaji akan dikenakan visa progressive sebesar Rp.7 juta lebih yang dibayarkan pada saat pelunasan BPIH.

 "Sebelum melakukan pelunasan, Jemaah haji diwajibkan untuk memeriksa kesehatan di Puskesmas terdekat untuk mengetahui kesehatan Jemaah haji apakah berstatus istitha'ah, istitha'ah sementara atau tidak istitha'ah," imbuhnya. (DiskominfoPapua) berita terbaru dari Lelemuku.com

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel