Doren Wakerkwa Imbau Pemkab dan Pemkot di Papua Tak Gampangan Terbitkan IMB
pada tanggal
Monday, April 1, 2019
Edit
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah kabupaten dan kota diimbau tak gampangan menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan perumahan, pemukiman serta gedung di bumi cenderawasih.
Hal demikian, untuk menghindari bencana alam seperti banjir yang dapat merugikan banyak pihak.
Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa mengatakan hal itu di Jayapura, pekan kemarin.
Dia pun mengimbau agar pengembang yang mendirikan perumahan untuk dijual kepada masyarakat, agar mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan sampai belum ada IMB lalu mendirikan bangunan. Atau belum ada Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) dari instansi terkait, sudah mendirikan bangunan.”
“Untuk hal seperti inilah kita minta di masa mendatang tak terjadi lagi. Sebab sudah banyak contoh, salah satunya pemukiman di Organda yang sebenarnya tak layak dibangun rumah. Alhasil adalah banjir yang melanda pemukiman itu saat hujan berkepanjangan. Sebab apa, daerah itu merupakan wilayah genangan rawa dulunya. Bahkan tak ada jalur air untuk keluar dari pemukiman itu,” terang ia.
Ia pun berharap, kedepan tak ada lagi warga yang membangun di wilayah lereng gunung yang berpotensi menyebabkan bencana longsor. “Makanya, saya harap semua bisa sadar diri baik warga pun harus membangun sesuai aturan. Dan yang terpenting ala sekita harus dijaga supaya lestari dan tidak timbul bencana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wagub Papua Klemen Tinal mengimbau kabupaten/kota di agar lebih selektif dalam menerbitkan perizinan IMB dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Klemen katakan hal ini untuk menghindari terjadinya bencana seperti banjir bandang Kabupaten Jayapura yang pada akhirnya menyebabkan korban jiwa dan materi. (DiskominfoPapua) berita terbaru dari Lelemuku.com
Hal demikian, untuk menghindari bencana alam seperti banjir yang dapat merugikan banyak pihak.
Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa mengatakan hal itu di Jayapura, pekan kemarin.
Dia pun mengimbau agar pengembang yang mendirikan perumahan untuk dijual kepada masyarakat, agar mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan sampai belum ada IMB lalu mendirikan bangunan. Atau belum ada Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) dari instansi terkait, sudah mendirikan bangunan.”
“Untuk hal seperti inilah kita minta di masa mendatang tak terjadi lagi. Sebab sudah banyak contoh, salah satunya pemukiman di Organda yang sebenarnya tak layak dibangun rumah. Alhasil adalah banjir yang melanda pemukiman itu saat hujan berkepanjangan. Sebab apa, daerah itu merupakan wilayah genangan rawa dulunya. Bahkan tak ada jalur air untuk keluar dari pemukiman itu,” terang ia.
Ia pun berharap, kedepan tak ada lagi warga yang membangun di wilayah lereng gunung yang berpotensi menyebabkan bencana longsor. “Makanya, saya harap semua bisa sadar diri baik warga pun harus membangun sesuai aturan. Dan yang terpenting ala sekita harus dijaga supaya lestari dan tidak timbul bencana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wagub Papua Klemen Tinal mengimbau kabupaten/kota di agar lebih selektif dalam menerbitkan perizinan IMB dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Klemen katakan hal ini untuk menghindari terjadinya bencana seperti banjir bandang Kabupaten Jayapura yang pada akhirnya menyebabkan korban jiwa dan materi. (DiskominfoPapua) berita terbaru dari Lelemuku.com