Joko Widodo dan Pimpinan Serikat Pekerja Sepakat Revisi PP Pengupahan
pada tanggal
Sunday, April 28, 2019
Edit
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440H pada Selasa (16/04/2019).
Surat Edaran ini dilakukan guna efektivitas pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1440H. Disebutkan, bagi Instansi Pemerintah diberlakukan 5 hari kerja: yakni Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 – 15.00, Waktu Istirahat : Pukul 12.00 -12.30; Hari Jumat : Pukul 08.00 – 15.30, Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja: a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00 – 14.00, Waktu Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30; b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 14.30, Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30.
Disebutkan dalam SE ini, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu.
“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB tersebut.
Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada: 1. Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 2. Kepala Badan Intelijen Negara; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Jaksa Agung Republik Indonesia; 6. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 10. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; 11. Para Gubernur; dan 12. Para Bupati/Walikota.
Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada: 1. Presiden Republik Indonesia; 2. Wakil Presiden Republik Indonesia. (Setkab) berita terbaru dari Lelemuku.com
Surat Edaran ini dilakukan guna efektivitas pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1440H. Disebutkan, bagi Instansi Pemerintah diberlakukan 5 hari kerja: yakni Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 – 15.00, Waktu Istirahat : Pukul 12.00 -12.30; Hari Jumat : Pukul 08.00 – 15.30, Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja: a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00 – 14.00, Waktu Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30; b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 14.30, Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30.
Disebutkan dalam SE ini, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu.
“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB tersebut.
Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada: 1. Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 2. Kepala Badan Intelijen Negara; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Jaksa Agung Republik Indonesia; 6. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 10. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; 11. Para Gubernur; dan 12. Para Bupati/Walikota.
Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada: 1. Presiden Republik Indonesia; 2. Wakil Presiden Republik Indonesia. (Setkab) berita terbaru dari Lelemuku.com