Komando Armada III Harap Peran Masyarakat Ungkap Praktek Ilegal Fishing dan Ilegal Loging
pada tanggal
Sunday, April 28, 2019
Edit
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Komando Armada (Koarmada) III yang bermarkas di Jln. Sorong Manoi, Sorong, Provinsi Papua Barat dan juga membawahi wilayah laut Indonesia bagian timur, termasuk wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam mengungkap prakter illegal fishing atau penangkapan ikan secara illegal dan illegal loging atau penebangan pohon secara liar.
Menurut Asisten Operasional (Asops) Guspurla Armada III, Kolonel Laut (P) Ari Krisdayanto, M. Tr. Hanla bahwa pihaknya sangat mengharapkan laporan dari seluruh masyarakat Tanimbar dalam memberi data yang valid kepada pihaknya, melalui Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Saumlaki yang menjalankan fungsi teritotial dan intelegen.
“Kalau masyarakat punya data yang benar, silahkan disampaikan kepada Danlanal, dia yang akan melanjutkan kepada kami,” ujar dia kepada para awak media pada Rabu (24/04/2019).
Krisdayanto menuturkan selama dua bulan terakhir pihaknya melakukan patroli di laut wilayah selatan telah menemukan beberapa indikasi kerawanan seperti penangkapan ikan secara illegal dan penebangan pohon secara liar.
Namun yang menjadi kendala pihaknya adalah wilayah laut yang sangat luas dan jumlah kapal yang sedikit, sehingga kembali ia meminta sinergitas antara semua instansi terkait untuk memberi informasi kepada pihaknya. Karena menurutnya semua pelanggaran yang ada di laut, sebetulnya berasal dari darat.
“Laut kita ini sangat luas sementara kemampuan kapal kita yang beroperasi juga sangat sedikit, alutsista kita terbatas, sehingga membutuhkan koordinasi yang ketat agar kami langsung ke spot-spot yang dianggap rawan,” tuturnya.
Krisdayanto mengungkapkan pihaknya selama ini baru menemukan penangkapan ikan secara illegal yang dilakukan oleh kapal-kapal Indonesia atau dikenal dengan istilah Ilegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUU Fishing) yaitu kegiatan penangkapan ikan tanpa melapor, tidak sejalan dengan prinsip konservasi. Sementara untuk kasus pemalakan atau penebangan pohon secara liar, Ia pun menambahkan bahwa itu masih sebatas indikasi.
“Banyak kapal-kapal Indonesia yang surat-suratnya tidak sesuai atau juga wilayah penangkapan yang tidak sesuai. Karena nelayan kita kan banyak yang belum menggunakan peralatan canggih, sedangkan ikan itu selalu bergerak, kemudian nelayan ini mengikuti ikan. Sehingga kadang mereka lupa atau juga sengaja sudah melewati wilayah batas penangkapan. Kalau kami temui akan segera diproses,” ungkap dia. (Laura Sobuber) berita terbaru dari Lelemuku.com
Menurut Asisten Operasional (Asops) Guspurla Armada III, Kolonel Laut (P) Ari Krisdayanto, M. Tr. Hanla bahwa pihaknya sangat mengharapkan laporan dari seluruh masyarakat Tanimbar dalam memberi data yang valid kepada pihaknya, melalui Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Saumlaki yang menjalankan fungsi teritotial dan intelegen.
“Kalau masyarakat punya data yang benar, silahkan disampaikan kepada Danlanal, dia yang akan melanjutkan kepada kami,” ujar dia kepada para awak media pada Rabu (24/04/2019).
Krisdayanto menuturkan selama dua bulan terakhir pihaknya melakukan patroli di laut wilayah selatan telah menemukan beberapa indikasi kerawanan seperti penangkapan ikan secara illegal dan penebangan pohon secara liar.
Namun yang menjadi kendala pihaknya adalah wilayah laut yang sangat luas dan jumlah kapal yang sedikit, sehingga kembali ia meminta sinergitas antara semua instansi terkait untuk memberi informasi kepada pihaknya. Karena menurutnya semua pelanggaran yang ada di laut, sebetulnya berasal dari darat.
“Laut kita ini sangat luas sementara kemampuan kapal kita yang beroperasi juga sangat sedikit, alutsista kita terbatas, sehingga membutuhkan koordinasi yang ketat agar kami langsung ke spot-spot yang dianggap rawan,” tuturnya.
Krisdayanto mengungkapkan pihaknya selama ini baru menemukan penangkapan ikan secara illegal yang dilakukan oleh kapal-kapal Indonesia atau dikenal dengan istilah Ilegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUU Fishing) yaitu kegiatan penangkapan ikan tanpa melapor, tidak sejalan dengan prinsip konservasi. Sementara untuk kasus pemalakan atau penebangan pohon secara liar, Ia pun menambahkan bahwa itu masih sebatas indikasi.
“Banyak kapal-kapal Indonesia yang surat-suratnya tidak sesuai atau juga wilayah penangkapan yang tidak sesuai. Karena nelayan kita kan banyak yang belum menggunakan peralatan canggih, sedangkan ikan itu selalu bergerak, kemudian nelayan ini mengikuti ikan. Sehingga kadang mereka lupa atau juga sengaja sudah melewati wilayah batas penangkapan. Kalau kami temui akan segera diproses,” ungkap dia. (Laura Sobuber) berita terbaru dari Lelemuku.com