-->

Nicolaus Wenda Ungkap Pemprov Papua Belum Dapat Persetujuan Penerimaan CPNS

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan jadwal perekrutan CPNS Formasi 2018 yang viral di media sosial (Medsos) baru-baru adalah benar, namun masih berupa usulan yang belum mendapat persetujuan Menpan RB.

“Memang benar Pemrov Papua mengusulkan jadwal perekrutan CPNS serentak di Papua dan Papua Barat usai Pilpres dan sebagaimana yang beredar di medsos. Namun saya tegaskan lagi bahwa belum ada persetujuan dari pemerintah pusat atau kementerian untuk kita gunakan jadwal itu.”

“Artinya, kita masih menunggu surat persetujuan dari Menpan RB. Sehingga bisa sesuai jadwal atau sebaliknya. Sehingga kita tunggu saja,” terang Kepala BKD Papua Nicolaus Wenda di Jayapura, pekan lalu.

Ia katakan, seusai Pilpres, pihaknya masih akan mengundang Sekda dan Kepala BKD Kabupaten/Kota se-Papua untuk membicarakan lebih lanjut, terkait penerimaan CPNS tersebut. Sehingga masyarakat diharapkan untuk dapat menunggu pengumuman resmi jadwal penerimaan CPNS dari pemerintah daerah berwenang di wilayahnya.

Sebelumnya, Penerimaan CPNS untuk Papua yang awalnya dilaksanakan pada Mei lalu ditunda, sesuai surat edaran Menpan-RB, hingga Pemilu Presiden dan Legislatif usai.

Informasi penundaan ini disampaikan langsung Kepala Badan Kepegawaan Daerah Papua, Nicolaus Wenda usai rapat bersama wakil bupati, sekda dan kepala BKD se-Papua, di Jayapura.

Wakil Bupati Kabupaten Puncak, Pelinus Ballinal sebelumnya mengusulkan, agar penerimaan Formasi CPNS 2018 digelar usai pemilu legislatif dan pemilu presiden, 17 April 2019 mendatang, atas dasar keamanan dan lainnya.

Usulan tunda juga disampaikan Sekda Kabupaten Paniai, Amaties Tatobo. Sebab menurut mereka, para bupati di wilayah adat Meepago (kabupaten Nabire, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya dan Mimika) telah menyepakati agar penerimaan CPNS dilaksanakan usai Pemilu yakni di bulan Mei. (DiskominfoPapua) berita terbaru dari Lelemuku.com

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel