-->

Heffinur Ungkap Kejati Papua akan Eksekusi Sejumlah Kasus Korupsi pada Mei

Heffinur Ungkap Kejati Papua akan Eksekusi Sejumlah Kasus Korupsi pada MeiJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kepala KejaksaaanTinggi (Kajati) Papua, Dr. Heffinur SH., MH berkomitmen segera mengeksekusi para tersangka kasus korupsi yang telah masuk ke tahap penindakan.

Ia memastikan eksekusi para tersangka kasus korupsi dilakukan paling cepat pada awal bulan depan (Mei).

Menurutnya, saat ini Kejati Papua tengah menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), diantaranya dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarmi dan Bawaslu Papua Barat.

Dia pun memastikan semua perkara itu bakal ditangani secara cepat, tepat dan adil serta tidak akan berhenti proses. “Saya jamin proses penindakan terhadap kasus korupsi pasti tidak jalan ditempat. Sekali lagi saya janji kita akan tindak lanjuti ini,” ucapnya.

Ditanya apakah kejaksaan punya target untuk menyelesaikan sejumlah kasus korupsi di Papua , kata ia, pihakya tak menentukan angka. Hanya saja, siapapun yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maka akan ditindak sesuai aturan undang-undangn yang berlaku.

“Kalau sudah berstatus tersangka tentu kami tindak lanjuti. Bahkan apakah ada perkembangan lebih lanjut terhadap kasus yang dtangani itu, tentu juga akan pula kami tindak lanjuti. Tak ada yang bakal kita hentikan dan memang tidak boleh berhenti,” tegas Haffnur.

Ia menambahkan, saat ini pihak kejaksaan belum menangani satu pun perkara kasus korupsi. Sebab semua personel tengah fokus pada agenda nasional Pemilu 2019. Oleh karenanya, dia berharap masyarakat dapat bersabar, sebab pihaknya pun baru-baru ini sudah menginstruksikan agar seluruh jajaran melakukan penindakan terhadap seluruh kasus korupsi pada awal bulan depan.

“Yang pasti, kemarin itu ada momentum Pemilu sehingga kami semua personel kejaksaaan terfokus untuk menunjang penyelenggaraannya. Tapi percayalah, penegakkan hukum akan tetap jalan sebagaimana mestinya,” tuntasnya. (DiskominfoPapua) berita terbaru dari Lelemuku.com

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel