Petrus Fatlolon Harap PPID Kepulauan Tanimbar Mampu Terapkan Keterbukaan Informasi Publik
pada tanggal
Friday, May 10, 2019
Edit
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, SH., MH berharap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tanimbar yang bertugas menyediakan informasi publik mampu menerapkan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Dengan adanya PPID diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi dapat terpenuhi,” harap dia saat diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Damianus Lamere, S.Sos dalam membuka Kegiatan Sosialisasi Peran dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi di Gedung Balai Pembinaan Umat (BPU) Sejahtera Kota Saumlaki pada Kamis (09/05/2019).
Bupati Fatlolon mengatakan dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebutlah yang menjadi dasar PPID harus mampu untuk menyediakan informasi yang bersifat transparan, akuntabel, kondisional, partisipatif, tidak diskriminatif serta memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban pemberi dan penerima pelayanan publik.
“Pemerintah memberikan transparansi terhadap semua kegiatan dan programnya, disamping itu pembentukan PPID merupakan salah satu konsekwensi untuk mensukseskan dan mewujudkan pemerintahan yang lebih baik,” katanya.
Sementara itu kegiatan sosialisasi itu digelar dalam rangka implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketentuan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Pemda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kep. Tanimbar.
Kemudian penyelenggaraannya diharapkan menjadi momentum untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerjasama dalam upaya memperkuat komitmen dengan langkah-langkah pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada masing-masing unit kerja dengan tujuan mampu menyusun daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan, serta mengindentifikasi permasalahan dalam pelayanan informasi publik. (Laura Sobuber) berita terbaru dari Lelemuku.com
“Dengan adanya PPID diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi dapat terpenuhi,” harap dia saat diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Damianus Lamere, S.Sos dalam membuka Kegiatan Sosialisasi Peran dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi di Gedung Balai Pembinaan Umat (BPU) Sejahtera Kota Saumlaki pada Kamis (09/05/2019).
Bupati Fatlolon mengatakan dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebutlah yang menjadi dasar PPID harus mampu untuk menyediakan informasi yang bersifat transparan, akuntabel, kondisional, partisipatif, tidak diskriminatif serta memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban pemberi dan penerima pelayanan publik.
“Pemerintah memberikan transparansi terhadap semua kegiatan dan programnya, disamping itu pembentukan PPID merupakan salah satu konsekwensi untuk mensukseskan dan mewujudkan pemerintahan yang lebih baik,” katanya.
Sementara itu kegiatan sosialisasi itu digelar dalam rangka implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketentuan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Pemda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kep. Tanimbar.
Kemudian penyelenggaraannya diharapkan menjadi momentum untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerjasama dalam upaya memperkuat komitmen dengan langkah-langkah pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada masing-masing unit kerja dengan tujuan mampu menyusun daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan, serta mengindentifikasi permasalahan dalam pelayanan informasi publik. (Laura Sobuber) berita terbaru dari Lelemuku.com