Polisi Tangkap Hermawan Susanto, Pelaku Pengancam Penggal Kepala Jokowi
pada tanggal
Sunday, May 12, 2019
Edit
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap Hermawan Susanto (HS) di Perumahan Metro Parung, Jl Anggrek Metro IV Blok A5 Nomor 14 RT 02 RW 07, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat pada Minggu (12/05/2019) sekitar pukul 08.00 WIB
Menurut informasi yang diterima Lelemuku.com, pria yang lahir di Jakarta pada 08 Maret 1994 ini ditangkap karena menjadi pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial.
Awalnya pada Jumat (10/05/2019) pukul 14.40 WIB, saat aksi demonstrasi di depan Kantor Bawaslu, Jln MH THamrin, Jakarta Pusat (Jakpus) pelaku membuat video dengan mengucapkan kata - kata “Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah”.
Selanjutnya subdit Jatanras pimpinan AKBP Jerry Raimond Siagian, SH, SIK, MH melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga diketahui identitas pelaku.
Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan tim berhasil mengamankan pelaku di perumahan Metro Parung Bogor.
Pada saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Pal Merah Jakbar dan ditemukan jaket, peci, ponsel dan tas hitam yang digunakan pelaku pada melakukan tindak pidana tersebut.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut berdasar pada surat LP/404/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 10 Mei 2019
Aksi pelaku ini diganjar Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. (Albert Batlayeri) berita terbaru dari Lelemuku.com
Menurut informasi yang diterima Lelemuku.com, pria yang lahir di Jakarta pada 08 Maret 1994 ini ditangkap karena menjadi pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial.
Awalnya pada Jumat (10/05/2019) pukul 14.40 WIB, saat aksi demonstrasi di depan Kantor Bawaslu, Jln MH THamrin, Jakarta Pusat (Jakpus) pelaku membuat video dengan mengucapkan kata - kata “Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah”.
Selanjutnya subdit Jatanras pimpinan AKBP Jerry Raimond Siagian, SH, SIK, MH melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga diketahui identitas pelaku.
Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan tim berhasil mengamankan pelaku di perumahan Metro Parung Bogor.
Pada saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Pal Merah Jakbar dan ditemukan jaket, peci, ponsel dan tas hitam yang digunakan pelaku pada melakukan tindak pidana tersebut.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut berdasar pada surat LP/404/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 10 Mei 2019
Aksi pelaku ini diganjar Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. (Albert Batlayeri) berita terbaru dari Lelemuku.com