-->

Tania, Waria Pembunuh Teman Kencan Diringkus Polres Metro Tangerang Kota

TANGERANG, LELEMUKU.COM - Anggota Polres Metro Tangerang Kota, Provinsi Banten kembali berhasil mengungkap kasus pembunuhan serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Konferensi pers dilakukan di depan loby Polres Metro Tangerang Kota dipimpin oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim, SIK, MSI didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim, pada Kamis (02/05/2019) siang pukul 14.30 WIB.

Kapolres menerangkan bahwa korban MD (29) dan tersangka bernama  JM alias Tania yang merupakan seorang waria berkenalan melalui media sosial. Setelah itu, keduanya kopi darat di sebuah apartemen di Cipondoh.

“Kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu tanggal 13 April 2019, sekira jam 11.00 WIB, piket Reskrim Polsek Cipondoh mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penemuan mayat di TKP. Kemudian tim Reskrim dipimpin oleh Kanit  Reskrim Iptu Moh Tapril, SH melakukan olah TKP dan diketemukan luka tusuk di dada sebelah kanan yang diduga penyebab kematian korban,” jelas Kapolres kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).

Berdasarkan keterangan saksi bahwa kamar apartemen disewa oleh JM. Kemudian tim Resmob Polsek Cipondoh gabungan tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengejaran ke daerah Bogor yang diduga tempat tinggal orang tua JM namun tidak ada.

“Selanjutnya, tim Resmob melakukan pengejaran ke rumah kakak JM di daerah Pekalongan,” tambah Kapolres.

“Dan pada Minggu (14/04/2019) sekira jam 13.00 WIB, gabungan Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Cipondoh dipimpin Kanit Resmob AKP Awaludin Kanur, SIK dan Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Iptu Moh Tapril, SH, dan Kasubnit Resmob Ipda Adityo Wijanarko, SH, telah mengamankan diduga pelaku pembunuhan,” terang Kapolres.

Lanjut Kapolres, menurut pengakuannya, tersangka nekat melakukan pembunuhan disebabkan oleh cekcok mulut setelah uang pembayaran melakukan hubungan badan, di mana kembali oleh korban.

Sementara itu, dihadirkan di hadapan wartawan di Markas Polres Metro Tangerang Kota, JM mengakui pembunuhan yang dilakukannya itu. Alasannya, kesal karena MD mengajak berkencan tapi tidak mau membayar.

"Saya pasang tarif Rp 900 ribu sekali kencan dalam waktu singkat alias short time. Menurut JM, setelah berkencan MD bukannya memberi uang Rp. 900 ribu malah mau nambah. "Dia pengen long time, bukan sebagai tamu tapi sebagai pacar sendiri," katanya lagi.

Sempat cekcok mulut, JM mengaku lalu menusuk MD dengan pisau yang ada di apartemen itu. Dia menusuk di bagian dada hanya sekali. Hasil visum menunjukkan, meski cuma sekali tapi tusukan di dada itu yang menewaskan DM.

Akibat perbuatannya dia dijerat pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP. "Ancaman paling lama penjara 15 tahun," pungkas Kapolres. (HumasPoldaMetro) berita terbaru dari Lelemuku.com

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel