-->

Participating Interest (PI) Tanimbar di Blok Masela Gunakan Sistem Gendong

Participating Interest (PI) Tanimbar di Blok Masela Gunakan Sistem GendongSAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, SH., MH mengungkapkan jika hak Participating Interest (PI) 10% Pemerintah Daerah (Pemda) Tanimbar di Blok Masela Ltd. akan menggunakan sistem gendong atau subsidi silang sebagai opsi pendanaan dari Pemerintah Pusat.

“Sekarang kalau kita hitung 10 persen PI dari total investasi di 20 milyar US Dollar  itu sekitar hampir Rp300 triliun, berarti 10 persen itu sekitarnya Rp30 triliun, pastinya kita tidak mampu karena  karena APBD Tanimbar tidak sampai Rp1 triliun dan PAD kita tidak sampai Rp20 milyar. Uang darimana kita mau kasih PI,” ungkap dia saat bertemu dengan para awak media di ruang kerjanya pada Rabu (26/06/2019).

Bupati Fatlolon pun mengutarakan jika solusi tersebut diberikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyampaikan bahwa pihaknya tidak usah khawatir karena pemerintah pusat sudah memikirkan hal tersebut dengan menawarkan sistem gendong sebagai opsi pendanaan.

Ia menambahkan jika opsi gendong akan membuat Pemda Tanimbar tidak perlu mengeluarkan sunk cost atau persen PI, melainkan hanya perlu dana untuk membiayai pembangunan dan operasional.

“Sistem gendong artinya pemerintah pusat yang akan menangani penyertaan modal 10 persen tadi, kemudian setelah produksi baru diperhitungkan, contohnya tahun pertama dikembalikan hingga pada tahun tertentu sampai PI 10 persen itu sudah lunas baru keuntungannya murni masuk ke pemda,” paparnya.

PI 10% adalah besaran maksimal persentasi PI pada kontrak kerja sama (KKS) yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan penawaran tersebut dilakukan setelah POD I. (Laura Sobuber)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel