Pemkot Ambon Lahirkan 5 Inovasi Peningkat Layanan Masyarakat
pada tanggal
Thursday, June 20, 2019
Edit
AMBON, LELEMUKU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku, lewat 5 peserta Pendidikan dan Latihan (Diklat) PIM III Tahun 2019 kembali melahirkan inovasi yang dapat membantu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun inovasi yang telah diciptakan oleh para peserta Diklat PIM III Angkatan XVII antara lain, Strategi Penyampaian Informasi Pemerintah kepada Masyarakat, Gerakan Sadar Baca Sejak Dini (Kadar Baca Kini), Si Lapard ( Sistem Informasi Laporan Penerimaan Daerah) Kota Ambon, Strategi Peningkatan Sistem Informasi Database Barang dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon dan SPBE yang terintegrasi untuk mencapai pelayanan publik yang berkinerja tinggi (Stempel Liberti).
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Ambon (Asisten I), Mientje Tupamahu, Senin (17/06/2019) menjelaskan bahwa Diklat PIM adalah upaya menciptakan pejabat struktural lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk lebih berkualitas, termasuk sebagai tuntutan dalam mengembangkan tugas-tugas pemerintahan dibidang kerjanya.
"Diklat PIM, merupakan diklat yang ditujukan bagi PNS yang sudah atau akan diproyeksikan mengisi jabatan eselon III. Diklat ini bertujuan untuk membentuk figur-figur pemimpin birokrasi yang berkompetensi dan mampu menjabarkan visi dan misi organisasi ke dalam program dan memimpin pelaksanaannya sehingga membentuk para pemimpin-pemimpin di level eselon III yang mumpuni," ungkap dia.
Ketentuan lengkap tentang Diklatpim III diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III. Setelah berlakunya peraturan ini maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 540/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2012, dicabut dan tidak berlaku lagi.
Menurutnya, pejabat struktural memiliki tiga kompentensi yang mesti melekat pada dirinya yakni, kemampuan teknis, penerapan kode etik, dan tujuan tugas, dan diterapkan dalam bidang tugasnya masing – masing.
Asisten I juga menyampaikan, para inovator yang adalah peserta PIM III tentunya telah melalui tahapan sehingga ada diantara para peserta yang mampu melahirkan peraturan daerah sebagai acuan untuk pengembangan Kota Ambon. (DiskominfoSandiAmbon)
Adapun inovasi yang telah diciptakan oleh para peserta Diklat PIM III Angkatan XVII antara lain, Strategi Penyampaian Informasi Pemerintah kepada Masyarakat, Gerakan Sadar Baca Sejak Dini (Kadar Baca Kini), Si Lapard ( Sistem Informasi Laporan Penerimaan Daerah) Kota Ambon, Strategi Peningkatan Sistem Informasi Database Barang dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon dan SPBE yang terintegrasi untuk mencapai pelayanan publik yang berkinerja tinggi (Stempel Liberti).
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Ambon (Asisten I), Mientje Tupamahu, Senin (17/06/2019) menjelaskan bahwa Diklat PIM adalah upaya menciptakan pejabat struktural lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk lebih berkualitas, termasuk sebagai tuntutan dalam mengembangkan tugas-tugas pemerintahan dibidang kerjanya.
"Diklat PIM, merupakan diklat yang ditujukan bagi PNS yang sudah atau akan diproyeksikan mengisi jabatan eselon III. Diklat ini bertujuan untuk membentuk figur-figur pemimpin birokrasi yang berkompetensi dan mampu menjabarkan visi dan misi organisasi ke dalam program dan memimpin pelaksanaannya sehingga membentuk para pemimpin-pemimpin di level eselon III yang mumpuni," ungkap dia.
Ketentuan lengkap tentang Diklatpim III diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III. Setelah berlakunya peraturan ini maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 540/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2012, dicabut dan tidak berlaku lagi.
Menurutnya, pejabat struktural memiliki tiga kompentensi yang mesti melekat pada dirinya yakni, kemampuan teknis, penerapan kode etik, dan tujuan tugas, dan diterapkan dalam bidang tugasnya masing – masing.
Asisten I juga menyampaikan, para inovator yang adalah peserta PIM III tentunya telah melalui tahapan sehingga ada diantara para peserta yang mampu melahirkan peraturan daerah sebagai acuan untuk pengembangan Kota Ambon. (DiskominfoSandiAmbon)