-->

Terkait Tudingan Hutang, Bito Temmar Nilai Ambon Ekspres Lakukan Pembunuhan Karakter

Terkait Tudingan Hutang, Bito Temmar Nilai Ambon Ekspres Lakukan Pembunuhan KarakterSAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Mantan Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) yang kini menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Drs. Bitzael Silvester Temmar menyatakan surat kabar harian Ambon Ekspres telah melakukan pembunuhan karakter dengan pemberitaan hutang pihak ketiga yang dinilai menyesatkan dan menyebarkan berita bohong.

"Bito Temmar lagi. Rupanya upaya membunuh karakter dengan berita bohong tidak pernah berakhir. Masih segar dalam ingatan bagaimana upaya pembunuhan karakter dengan berita seperti dilansir Ameks digerakan oleh satu kekuatan yang bisa saya sebut sebagai invisible hand. Saya akhirnya tersenyum dan tertawa. Lho kok Bito Temmar selalu brengsek di mata mereka. Padahal, rasanya saya baik sekali kepada mereka," ungkap pria yang disapa Bito dalam layanan pesan instan, Whatsapp pada Senin (10/06/2019).

Diungkapkan bahwa utang pihak ketiga yang disebut-sebut koran tersebut, telah dianggarkan untuk diselesaikan pada awal kepemimpinan Bupati Petrus Fatlolon namun terkendala akibat kegiatan lain yang sedang diprioritaskan pemerintahan saat ini.

"Mengenai utang pihak ketiga, seyogianya selesai 2017 yang lalu karena telah dianggarkan. Tetapi masih ada sengketa di pengadilan. Tertunda karena dananya direlokasi pemerintahan sekarang untuk kegiatan lain, maka mestinya dianggarkan kembali untuk penyelesaian. Ini penting karena secara etik pemerintahan. Orang boleh berganti tapi beban dan tanggungjawab tetap berlanjut," ujar dia.

Temmar menyatakan sikap menuntaskan beban hutang pihak ketiga ini juga dilakukan saat peralihan dari bupati sebelum dirinya, S.J.Oratmangun yang diselesaikan tanpa masalah.

"Itulah sebabnya kendati almarhum Pak SJO dengan saya ada dalam situasi konfliktual. Ketika mengganti beliau, sebagai rasa hormat, saya selesaikan semua yang ditinggalkan beliau termasuk utang pihak ketiga. Lha sekarang kok jadi masalah?," tanya dia.

Ia yakni, Bupati Fatlolon juga akan melakukan hal yang sama sebab ia meyakini proses kepemimpinan pemerintahan yang sehat di kabupaten ini akan terus berlanjut meskipun orangnya berganti.

"Apa kurang dukungan yang saya berikan kepada bupati dan wakil bupati sekarang?. Jadi kalau seperti ini apa saya perlu marah?. Tidak!. Silakan saja. Tuhan tidak pernah tidur," ujar dia.

Dikatakan terkait proyek di Kecamatan Wuarlabobar yang disentil koran sal Kota Ambon tersebut hanyalah upaya segelintir orang yang ingin memelintir fakta dari hasil yang sudah ditetapkan hukum.

"Apa benar proyek Wuarlabobar itu bermasalah?. Ketika digoreng pertama kali, saya perintahkan Inspektorat melakukan investigasi lapangan. Ternyata malah kelebihan volume. Di goreng lagi, BPK melakukan audit investigatif. Hasilnya sama dengan Inspektorat. Karena digoreng lagi, Kejaksaan Negeri melakukan penyelidikan. Hasilnya, sama juga. Sekarang digoreng lagi. Silakan," jelas dia.

Temmar menyatakan seringkali memberikan hak jawab terkait berita-berita terkait dirinya yang berasal dari narasumber tak bernama di koran tersebut. Kali ini ia berharap agar pemberitaan bias seperti ini dapat diakhiri, sebab malah sebaliknya merugikan media tersebut.

"Berita Ameks seperti ini beberapa kali telah dilakukan. Saya pernah menggunakan hak jawab. Saat hak itu saya gunakan akhirnya mempermalukan koran tersebut. Apakah saya akan menggunakan hak jawab untuk berita residu seperti ini? moga-moga tidak. Sebab akhirnya menertawai sumber berita dan wartawan yang menulisnya," ungkap dia.

Menurut surat kabar harian, Ambon Ekspres edisi cetak Senin (10/06/2019), sumber-sumber yang tidak disebutkan namanya menyatakan mantan Bupati MTB, Bito Temmar memiliki hutang pihak ketiga atau hutang kepada pengusaha dengan total nilai mencapai ratusan miliar yang hingga kini belum terselesaikan.

Sambil menyentil paket pekerjaan jalan di Kecamatan Wuarlabobar tahun 2012 - 2014 senilai Rp. 4 miliar yang dilaporkan bermasalah, koran itu menyatakan hutang ini menurut sumber-sumber tersebut digunakan untuk pembangunan sejumlah pekerjaan di Tanimbar namun tidak dapat diselesaikan sampai Temmar turun dari jabatan bupati pada tahun 2017 lalu.

Hal ini menurut sumber-sumber tersebut diklaim akan meninggalkan ‘bom waktu’ yang dianggap merugikan pemerintahan Bupati Petrus Fatlolon.

Lagi menurut koran tersebut, sejumlah paket yang ditinggalkan Temmar yakni Pembangunan Tugu dan Taman Dalam Kota Larat senilai Rp340 juta, Pembangunan Tribun Upacara Kota Larat senilai Rp600 juta, Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Daerah P.P. Margretty senilai Rp200 juta, Pembangunan Panggung Upacara Molu Maru sebesar Rp302 juta.

Selanjutnya Pembangunan Pelataran Monumen Olilit Timur senilai Rp799 juta, Proyek Rehabilitasi sedang/ berat ruang kelas SMA Unggulan senilai Rp650 juta, Pembangunan Pasar Blok B senilai Rp2,5 miliar dan pembangunan Areal Pasar Omele Sifnana sebesar Rp. 24,44 miliar.

Sumber-sumber dari koran itu menyatakan, terkait pembangunan Pasar Omele Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) yang mencapai puluhan miliar rupiah, Temmar diduga telah mengeluarkan rekomendasi khusus kepada pihak ketiga yakni PT. Lintas Yamdena pimpinan Agustinus Theodorus dengan nomor 12/Rekom/I/2009 tertanggal 20 Januari 2009 yang menyampaikan berbagai pertimbangan antara lain menyebut areal atau lahan darat yang tersedia tidak dapat menampung kebutuhan fasilitas sarana dan prasarana pembangunan Kota Saumlaki sehingga pemda yang memiliki keterbatasan anggaran membutuhkan kerjasama pihak ketiga.

Dalam rekomendasi itu, menurut sumber Ameks, Temmar juga menyebut kalau penerima rekomendasi yakni PT Lintas Yamdena melaksanakan penimbunan dengan menggunakan modal atau biaya sendiri yang akan dipulihkan dan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten MTB secara bertahap setelah dihitung secara teknis oleh dinas atau instansi teknis. (Albert Batlayeri)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel