-->

Pemerintah dan Bank Indonesia Sepakati Langkah Strategis untuk Menjaga Inflasi Sesuai Sasaran

Pemerintah dan Bank Indonesia Sepakati Langkah Strategis untuk Menjaga Inflasi Sesuai SasaranJAKARTA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Pusat dan Bank Indonesia menyepakati langkah strategis untuk menjaga agar inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) tetap terkendali dan berada dalam kisaran sasaran 3,5±1% pada tahun 2019. Inflasi IHK sampai Juni 2019 terkendali pada level 3,28% (yoy) ditopang tetap terjaganya inflasi pada periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) yang lebih rendah dari rata-rata lima tahun terakhir.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, pencapaian ini tidak terlepas dari sinergi kebijakan moneter dan fiskal dalam mengelola kondisi makroekonomi yang sehat serta kebijakan struktural, termasuk pembangunan infrastruktur di berbagai daerah yang memperbaiki konektivitas dan kelancaran distribusi barang dan jasa.

Ke depan, Bank Indonesia dan Pemerintah di tingkat pusat dan daerah akan terus memperkuat koordinasi kebijakan melalui berbagai langkah strategis guna terus membawa inflasi dalam tren menurun dalam kisaran 3,0±1% pada 2020 dan 2021, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat, berkesinambungan, seimbang, dan inklusif. ​​

Demikian kesimpulan yang mengemuka dalam rapat koordinasi antar pimpinan lembaga dan kementerian yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) pada 10 Juli 2019 di Jakarta. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku ketua TPIP dan dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Wakil Menteri Keuangan, Kepala Badan Pusat Statistik, Direktur Utama Perum Bulog, serta para Pejabat Eselon I dan II dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, serta Sekretaris Kabinet. ​​

Langkah strategis yang disepakati untuk menjaga inflasi 2019 dalam kisaran sasaran, difokuskan pada upaya untuk mengendalikan inflasi volatile food  maksimal 5%. Kebijakan ditempuh melalui kebijakan utama 4K (Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif) dengan fokus pada Ketersediaan Pasokan dan Kelancaran Distribusi.

Kebijakan tersebut termasuk untuk mengantisipasi tantangan yang dapat memengaruhi prospek inflasi volatile food, di antaranya gangguan cuaca akibat kemarau yang lebih panjang serta ketersediaan pangan antar waktu dan antar wilayah. Selain itu, rapat koordinasi juga menyepakati untuk terus memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengendalian inflasi melalui penyelenggaraan Rakornas Pengendalian Inflasi dengan tema “Sinergi dan Inovasi Pengendalian Inflasi untuk Penguatan Ekonomi yang Inklusif”.(BI)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel