Personel KP Yudistira-8003 Berhasil Gagalkan Pengiriman TKI Illegal dari Batam ke Malaysia
pada tanggal
Wednesday, July 17, 2019
Edit

Komandan KP. Yudistira Yudistira – 8003, AKBP Handoyo Santoso, S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi, Selasa (16/07/2019) mengatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi warga dan berbekal informasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial L (36) warga Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” jelas dia. (HumasPolri)