Polisi Tangkap Seorang Kurir Sabu di Tanjung Duren Utara
pada tanggal
Tuesday, July 23, 2019
Edit
JAKARTA BARAT, LELEMUKU.COM - Satuan Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mengamankan seorang karyawan berinisial PA (21 ) warga pesing koneng Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Pelaku PA ditangkap saat hendak melakukan transaksi kepada pelanggan nya di tanjung Duren Utara IV Jakbar
Kapolsek Tambora Kompol Ivertson Manosoh menerangkan bahwa kami berhasil mengamankan seorang karyawan swasta saat hendak melakukan transaksi jual beli barang terlarang berupa narkoba jenis sabu
Anggota kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) Paket narkotika jenis shabu berat 0,30 gram, 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu berat Britto 46,62 gram, 1 (satu) unit hp xiomi warna putih, (satu) unit sepeda motor Scoopy B 4084 BPU warna hitam," ujarnya, Jumat (18/07/2019).
Sementara ditempat yang sama Akp Supriyatin mengatakan bahwa kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang hendak mengantarkan barang terlarang berupa narkoba
Saat anggota kami berada di lokasi menemukan ciri-ciri yang sesuai diduga pelaku dan benar saat dilakukan penangkapan anggota kami berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu
Menurut keterangan dari pelaku bahwa barang Haram tersebut didapat dari teman nya yang berinisial HN yang merupakan DPO untuk mengantarkan barang tersebut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun.2009 Tentang Narkotika. (Ashari Bharaduta)
Pelaku PA ditangkap saat hendak melakukan transaksi kepada pelanggan nya di tanjung Duren Utara IV Jakbar
Kapolsek Tambora Kompol Ivertson Manosoh menerangkan bahwa kami berhasil mengamankan seorang karyawan swasta saat hendak melakukan transaksi jual beli barang terlarang berupa narkoba jenis sabu
Anggota kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) Paket narkotika jenis shabu berat 0,30 gram, 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu berat Britto 46,62 gram, 1 (satu) unit hp xiomi warna putih, (satu) unit sepeda motor Scoopy B 4084 BPU warna hitam," ujarnya, Jumat (18/07/2019).
Sementara ditempat yang sama Akp Supriyatin mengatakan bahwa kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang hendak mengantarkan barang terlarang berupa narkoba
Saat anggota kami berada di lokasi menemukan ciri-ciri yang sesuai diduga pelaku dan benar saat dilakukan penangkapan anggota kami berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu
Menurut keterangan dari pelaku bahwa barang Haram tersebut didapat dari teman nya yang berinisial HN yang merupakan DPO untuk mengantarkan barang tersebut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun.2009 Tentang Narkotika. (Ashari Bharaduta)