-->

Polda Jambi Tangkap 8 Tersangka Ilegal Driling serta Amankan Ribuan Liter BBM

Polda Jambi Tangkap 8 Tersangka Ilegal Driling serta Amankan Ribuan Liter BBMJAMBI, LELEMUKU.COM - Tim Satuan Tugas (Satgas) illegal drilling Polda Jambi mengrebek tempat pengolahan minyak ilegal di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Dari hasil penggerebekan tersebut, Polisi berhasil menetapkan 8 tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 33.840 liter BBM ilegal.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol. Thein Tabero mengatakan, dari 8 orang tersangka, mereka ditangkap di empat lokasi berbeda, tungku pengolahan minyak ilegal.

“Kita mengamankan tungku masak atau tempat penyulingan minyak dan alat serta para tersangka,” jelas Perwira menengah Polda Jambi, Jumat (23/08/2019)

Di tungku pertama, tim Satgas mengamankan 2 orang yakni Mamil dan Jon. Keduanya merupakan warga Kabupaten Musi Bayuasin (Muba), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), dan saat ini sudah berstatus tersangka dan diamankan di Polda Jambi. “Mereka ini pemilik dan sekaligus pemodal,” terang Kombes Pol. Thein Tabero.

di lokasi pertama ini polisi juga mengamankan barang bukti 1 set tungku masakan, 2 buah tedmon kapasitas 1000 liter diduga berisi minyak Solar olahan, 2 buah Blower, 2 Stick T/blower, 2 mesin pompa merk Yamamoto, dan 2 gulung selang.

Ditungku kedua, berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku yang berstatus tersangka yakni Kani, Darwin. Selain itu, mengamankan barang bukti berupa 1 set tungku masakan, 5 buah tedmon kapasitas 1000 liter diduga berisi minyak olahan, 2 buah drum besi kapasitas 210 liter diduga berisi BBM solar olahan.

Barang bukti yang diamankan 2 buah mesin Pompa Merk MTYM, 2 buah Blower, 2 buah Stick Blower, 13 drum besi kosong, 5 buah tedmon kapasitas 1000 liter berisi minyak bumi, 8 buah tedmon kosong kapasitas 1000 liter dan 2 gulung selang.

Selanjutnya tim satgas melakukan pengembangan dan sekitar Pukul 18.30 WIB, aparat Kepolisian berhasil mengamankan, Khairul, di Simpang III, Mayang Kota Jambi selaku pemilik dua buah Tungku Masakan.

“Kemudian dibawa dan diamankan di Mapolda Jambi guna proses Sidik. Saat ini barang bukti dengan total 33.840 liter diamankan di Mapolsek Mestong. Kalau di bawk kesini tidak ada tempat,” tutup Direskrimsus Polda Jambi. (HumasPolri)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel