-->

Jam Karet dan Penanaman Budaya Kerja Kementerian Keuangan


Di penghujung rapat, terdengar obrolan antara Pemimpin Rapat dengan salah satu peserta rapat.

“Untuk menindaklanjuti hasil rapat ini, segera dibuat undangan rapat minggu depan ya” ujar Pemimpin Rapat.

“Rapat nanti diadakan jam berapa pak?” tanya peserta rapat.

Kemudian Pemimpin Rapat menyampaikan agar rapat diadakan mulai pukul 09.00.

“Baik pak, kalau begitu di undangan kami tulis rapat dimulai pukul 08.00” pungkas peserta rapat.

“Kenapa begitu?” tanya Pemimpin Rapat keheranan.

Dengan santai peserta rapat tersebut berujar : “sudah menjadi kebiasaan orang sini pak”.

Jam Karet 

Potongan pembicaraan di atas menunjukkan bahwa betapa tindakan abai terhadap waktu dianggap wajar dan sepertinya sudah mendarah daging pada sebagian besar warga Saumlaki dan Kepulauan Tanimbar pada umumnya. Kebiasaan tersebut tidak hanya terjadi pada acara formal kedinasan, untuk acara seperti resepsi pernikahan dan pesta lainnya kejadian tersebut sangat sering dijumpai. Sebagai contoh, jadwal resepsi pernikahan pada undangan tertulis mulai pukul 19.00 dan jangan kaget apabila resepsi baru dimulai pukul 20.00 bahkan bisa jadi dimulai pukul 21.00.

Pemakluman atas keterlambatan tersebut sering dinamakan dengan istilah jam karet. Merujuk kamus besar bahasa Indonesia, jam karet memiliki arti : waktu tidak tepat, terlambat dari waktu yang telah ditentukan (dalam rapat, pertemuan, dan sebagainya). Karena sudah menjadi kebiasaan, jam karet dapat pula diartikan diterimanya konsep “elastisitas waktu” yaitu waktu yang telah ditentukan bukan merupakan sesuatu yang pasti. Waktu tersebut dapat dimundurkan sesuai keinginan (dianalogikan seperti karet yang dapat direnggangkan) yang menandakan kepastian waktu berkisar pada masa waktu yang telah ditentukan tersebut.

Suatu kebiasaan apabila terjadi terus menerus dan dibiarkan maka akan naik pangkat menjadi budaya bagi diri seseorang atau kelompok. Kebiasaan mengulur-ulur waktu dan tidak menghormati waktu tentunya tidak baik, bahkan dapat menimbulkan dampak buruk bagi orang lain ataupun kepada komunitas tertentu. Di era persaingan bebas saat ini, kebiasaan jam karet akan menghalangi produktivitas kerja (kontra produktif). Hal tersebut tentunya akan sangat merugikan diri sendiri dan menjadikannya tertinggal dari orang atau pihak lain.

Kenapa Jam Karet menjadi Kebiasaan? 

Fenomena jam karet yang sudah membudaya tentunya menjadi semakin subur karena pengaruh-pengaruh tertentu. Diramu dari berbagai sumber, dan berdasarkan pengamatan di lingkungan masyarakat sekitar, jam karet setidaknya dipengaruhi oleh dua faktor sebagai berikut :

Pertama, Perilaku Pemimpin Masyarakat. Di berbagai daerah, ditemui kebiasaan seorang Pemimpin atau Pemuka Adat yang hadir pada suatu acara setelah masyarakatnya atau bawahannya sudah hadir dan lengkap. Kebiasaan tersebut meskipun dapat menaikkan derajat atau wibawa pemimpin, tetapi secara tidak sadar akan menyuburkan praktek jam karet. Mengapa dapat menyuburkan? Karena setiap masyarakat dan bawahan yang terlambat tersebut tidak merasa bersalah karena pada akhirnya mereka selalu hadir lebih awal dibanding pemimpin atau pemuka adat mereka.

Kedua, Anggapan bahwa jam karet adalah budaya. Karena praktek jam karet sudah dianggap budaya, maka semua pihak akan memaklumi jam karet. Adanya anggapan tersebut semakin menyuburkan kebiasaan jam karet. Seseorang yang sebelumnya terbiasa menghargai waktu, ketika menjumpai atau melakukan kegiatan dengan orang atau kelompok jam karet, tentu akan terpengaruh dan turut melakukan budaya tersebut.

Nilai dan Budaya Kerja Kementerian Keuangan 

Kementerian Keuangan sebagai pionir reformasi birokrasi di Indonesia memiliki nilai-nilai dan budaya kerja yang secara masif ditanamkan pada pegawainya. Adapun nilai-nilai yang dianut oleh Kementerian Keuangan adalah Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan. Integritas memiliki makna bahwa setiap pegawai Kementerian Keuangan merupakan pribadi yang berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.

Nilai Profesional memiliki makna bahwa setiap pegawai Kementerian Keuangan adalah mereka yang bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Sedangkan nilai Integritas memiliki makna bahwa setiap pegawai Kementerian Keuangan dalalam bekerja senantiasa membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.

Nilai selanjutnya adalah Pelayanan, memiliki makna bahwa setiap pegawai Kementerian Keuangan senantiasa Memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Terakhir, nilai yang dianut adalah Kesempurnaan yang memiliki makna bahwa setiap pegawai Kementerian Keuangan senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.

Penerapan nilai-nilai tersebut selanjutnya melahirkan budaya kerja organisasi di Kementerian Keuangan. Budaya Kerja tersebut meliputi Satu Informasi Setiap Hari; Dua Menit Sebelum Jadwal; Tiga Salam Setiap Hari; Rencanakan, Kerjakan, Monitor dan Tindaklanjuti; dan Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin. Budaya Satu Informasi Setiap Hari mendorong seluruh Pegawai untuk mencari informasi yang positif dan membaginya (sharing) dengan Pegawai Kementerian Keuangan lainnya untuk pengetahuan bersama. Budaya Dua Menit Sebelum Jadwal dapat melatih, membiasakan dan menumbuhkan kedisiplinan seluruh Pegawai Kementerian Keuangan dengan hadir di ruang/tempat rapat 2 (dua) menit sebelum rapat di mulai sesuai jadwal, guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi rapat.

Budaya Tiga Salam Setiap Hari dapat mendorong seluruh Pegawai Kementerian Keuangan terbiasa memberikan pelayanan terbaik dan bersikap sopan serta santun, dengan memberikan salam sesuai dengan waktunya, yaitu selamat pagi, selamat siang dan selamat sore.

Sedangkan dengan budaya Rencanakan, Kerjakan, Monitor dan Tindaklanjuti maka seluruh Pegawai Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas sehari-hari menerapkan etos kerja dan prinsip manajemen/organisasi yang baik, dengan senantiasa membuat perencanaan terlebih dahulu, mengerjakan hingga tuntas, memantau dan mengevaluasi proses dan hasil terhadap sasaran dan spesifikasi dan melaporkan hasilnya, dan menindaklanjuti hasil untuk membuat perbaikan.

Sementara itu budaya Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin mendorong tumbuhnya kesadaran, keyakinan, dan kepedulian Pegawai Kementerian Keuangan akan pentingnya penataan ruang kantor dan dokumen kerja yang ringkas, rapi, resik/bersih melalui perawatan yang dilakukan secara rutin, agar tercipta lingkungan kerja yang nyaman guna meningkatkan etos kerja dan semangat berkarya.

Penanaman Nilai-Nilai dan Budaya Kerja Kementerian Keuangan 

Kebiasaan jam karet pada masyarakat sangat erat kaitannya dengan kedisiplinan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Mereka yang memiliki tingkat disiplin yang tinggi tentu tidak akan menerapkan kebiasaan jam karet pada setiap aktivitasnya. Hal tersebut disebabkan perilaku jam karet merupakan musuh dari perilaku disiplin. Apabila merujuk pada budaya kerja yang berlaku di Kementerian Keuangan, maka kebiasaan jam karet dapat dikurangi bahkan dihilangkan dengan pengamalan budaya Dua Menit Sebelum Jadwal.

Pegawai Kementerian Keuangan khususnya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Saumlaki memiliki peran yang sangat besar untuk mengurangi bahkan menghilangkan kebiasaan jam karet di Saumlaki dan Kepulauan Tanimbar.

Peran tersebut setidaknya dapat diimplementasikan pada kegiatan-kegiatan yang melibatkan stakeholder dari Pemerintah Daerah maupun masyarakat. Pegawai KPPN Saumlaki dapat menanamkan budaya kerja Kementerian Keuangan untuk mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dengan :

1. Memberi contoh untuk hadir tepat waktu
Di setiap acara yang diadakan oleh KPPN Saumlaki, Pegawai KPPN Saumlaki datang dua menit sebelum jadwal yang telah ditentukan. Begitu pula ketika menghadiri undangan kegiatan dari stakeholder, pejabat/pegawai KPPN Saumlaki juga selalu hadir dua menit sebelum jadwal yang ditentukan. Kehadiran tepat waktu tersebut akan memberikan dampak positif yang akan selalu diingat oleh pihak lain.

2. Menanamkan budaya dua menit sebelum jadwal
Pada setiap kegiatan, pegawai KPPN Saumlaki selalu menceritakan budaya kerja yang ada di Kementerian Keuangan. Penekanan diberikan pada budaya kerja hadir dua menit sebelum jadwal yang ditentukan. Cerita yang berulang akan membekas pada setiap audience sehingga diharapkan akan mengubah perilaku disiplin mereka.

Meningkatnya disiplin masyarakat dan pegawai di Kepulauan Tanimbar diyakini akan turut meningkatkan produktivitas dan efektivitas kerja. Peningkatan tersebut pada akhirnya akan memperkuat posisi Kepulauan Tanimbar di kancah persaingan regional bahkan global.

Oleh : Puji Linggaswara, Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal KPPN Saumlaki, Tanimbar, Maluku

Disclaimer :Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel