-->

Polisi Tangkap 15 Tersangka Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 68 Kg Sabu

Polisi Tangkap 15 Tersangka Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 68 Kg SabuJAKARTA, LELEMUKU.COM - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pelaku penyelundupan narkoba. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap 15 tersangka dan mengamankan 68 kg narkotika jenis sabu, Kamis (31/10/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, informasi adanya sabu puluhan kg sabu itu diketahui mulai dari September 2019. Pengungkapan jaringan sabu tersebut merupakan jaringan luar kota.

“Kemudian 19 September tim melakukan penangkapan ke tersangka YA yang membawa sabu di daerah Beji, Kota Depok,” ungkap Kombes Pol. Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Polisi yang menangkap YA, langsung melakukan penggeledahan kepada pelaku. Kemudian, dari tersangka YA polisi mengamankan 5 kg sabu.
Setelah pelaku YA dimintai keterangan polisi, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MS di Cibinong dengan barang bukti 3 kg sabu.

“Setelah itu kita sisir satu rumah di daerah Sentul, kita dapat barang di sana tapi pelaku masih kita cari. Ada barang sekitar 29 kg narkotika jenis sabu, ada juga mobil pengangkut ada,” jelas Kombes Pol Argo Argo Yuwono.

Selain itu, setelah menangkap 2 tersangka dan mengamankan sabu di sebuah rumah di Sentul, polisi berpencar menjadi 3 tim dan melakukan penelusuran ke Batam, Pekan Baru dan Lampung pada tanggal 21 Oktober 2019. Polisi kemudian berhasil menangkap para tersangka lainnya dengan dan mengamankan barang bukti puluhan kg sabu.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut dan memburu bos besar pemilik sabu itu. Dari jaringan ini, total polisi menyita 68 kg sabu.

“Total 68 kilogram sabu. Asal barang dari Malaysia masuk ke Aceh ke Batam dan mecah,” jelas AKBP Fanani.

Atas perbuatannya, ke-15 tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, Pasal 132 UU Narkotika 35 Tahun 2009. Para tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun. (HumasPolri)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel