-->

Herry Naap Ungkap Utang Pihak Ketiga Tersisa Rp. 234,81 Milyar

BIAK, LELEMUKU.COM – Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd dengan tegas menyatakan, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terus berupaya menyelesaikan utang pihak ketiga yang jumlahnya cukup fantastis. Hingga dengan tanggal 31 Desember 2017, utang pihak ketiga tercatat sebesar Rp. 406.610.737.610,00 (empat ratus enam milyar, enam ratus sepuluh juta, tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu, enam ratus sepuluh, koma nol nol rupiah).

Menurutnya, progres pembayaran utang tersebut sampai dengan sekarang telah diselesaikan pembayarannya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor telah menembus angka sebesar Rp. 171.796.605.896,00 (seratus tujuh puluh satu milyar, tujuh ratus sembimlan puluh enam juta, enam ratus lima ribu, delapan ratus Sembilan puluh enam rupiah).
Sementara sisa utang pihak ketiga sampai dengan hari ini, masih tersisa belum dibayar sebesar Rp. 234.814.131.714,00 (dua ratus tiga puluh empat milyar, delapan ratus empat belas juta, sseratus tiga puluh satu ribu, tujuh ratus empat belas, koma nol nol rupiah).

“Terhadap sisa utang terhadap pihak ketiga yang belum selesai, pemerintah daerah akan memberikan perhatian serius untuk menyelesaikannya. Jujur kami sampaikan bahwa utang tersebut sudah ada setelah kami dipercaya jadi Plt Bupati dan dilantik jadi Bupati devenitif tanggal 19 Maret 2019 lalu, namun pemerintah daerah saat ini berniat baik tetap memberikan perhatian serius untuk menyelesaikan,” ujar Bupati Herry A Naap.

Terkait dengan itu juga, lanjutnya, terhadap komitmen pemerintah daerah akan menyelesaikan sisa utang tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten Biak Numfor juga akan menfasilidasi ulang setiap kegiatan yang sudah tertuang dalam daftar utang dengan turun langsung ke lapangan melihat sejumlah progres kegiatan. Pasalnya, diinformasikan ada sejumlah kegiatan yang belum tuntas namun dalam daftar tagihan atau utang sudah 100 %.

“Ada tim khusus dari instansi terkait akan melihat langsung kondisi setiap pekerjaan di lapangan, apakah memang sudah selesai 100 % atau belum, kalau belum lalu tagihannya 100 % maka itu sudah tidak benar lagi dan ini perlu dilihat kembali,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, bahwa sidang paripurna pembahasan APBD tahun 2020 secara resmi ditutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor, Sabtu (28/22). Dalam APBD tahun 2020 juga didalamnya mengakomodir pembayaran utang dimaksud.

Target pendapatan daerah tahun 2020 sebesar Rp. 1.349.697.225.940,65 (Rp. 1,34 triliun). Jumlah target pendapatan daerah sebesar itu masing-masing bersumber dari PAD (pendapatan asli daerah) sebesar Rp. 143.213.241.353,36 (Rp. 143,21 miliar), lalu dana perimbangan sebesar Rp. 913.732.826.000,00 (Rp. 913,73 miliar) dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 292.751.158.587,29 (Rp. 292,75 miliar).

Sedangkan pendapatan sebesar itu akan digunakaan untuk membiayai belanja daerah tahun 2020 sebesar Rp. 1.333.697.225.940,65 ((Rp. 1,33 triliun). Adapun uraian belanja daerah sebesar itu, masing-masing akan membiayai belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung dialokasikan sebesar Rp. 748.298.075.164,18 (Rp. 748,29 miliar), sedangkan belanja langsung sebesar Rp. 585.399.150.774,47 (Rp. 585,77 miliar).

Dalam komposisi anggaran untuk target pembiayaan daerah dibagi menjadi dua, yakni penerimaan pembiayaan sebesar Rp.218.814.131.,74. Penerimaan pebiayaan ini bersumber dari SiLPA tahun anggaran 2019 dan dari pinjaman daerah.

Sementara untuk pengeluaraan pembiayaan sebesar Rp. 234.814.131,74. Dimana pengeluaran pembiayaan itu diafektasikan untuk pembayaran utang kepada pihak ketiga. Sedangkan pembiayaan netto yang bernilai negative sebesar Rp. 16.000.000.000,00 akan ditutup dari surplus anggaran.

Terhadap pendapatan daerah dan belanja daerah terdapat selisih anggaran atau surplus sebesar Rp. 16 miliar, dengan begitu maka APBD tahun 2020 menganut surplus anggaran yang berdampak pada penurunan rasio utang dan defisit anggaran daerah sehingga memperkuat struktur ketahanan fiscal.

Untuk menghindari utang seperti diatas, maka pemerintah daerah saat ini juga terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan keuangan yang lebih trasparan, akuntabel dan efektif serta efisien, termasuk dalam hal pembiayaan setiap program. Bahwa setiap program yang dibuat dan tertuang dalam DPA/APBD saat ini dan kedepan dipastikan jelas sumber anggarannya sehingga tidak menimbulkan utang dikemudian hari.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah memastikan bahwa Dana Otsus (Otsus) digunakan untuk membiayai kegiatan atau program Otsus, demikian halnya dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) digunakan untuk membiayai program DAK. Dengan begitu, maka akan meminimalisir terjadinya utang daerah yang nantinya akan membebani APBD tahun berikutnya.

Tak hanya itu, untuk mendukung komitmen diatas maka Pemerintah Kabupaten Biak Numfor saat ini juga telah menerapkan pengelolaan keuangan dengan Transaksi Non Tunai berbasis Aplikasi Cash Management System (CMS). Selain itu, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor juga telah mengandeng BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Papua untuk melakukan pendampingan.

Sebenarnya tak hanya aplikasi CMS dan mengandeng BPKP dalam melakukan pendampingan, namun Pemerintah Kabupaten Biak Numfor saat ini juga telah menyiapkan videotron untuk menyampaikan secara terbuka struktur APBD dan semua program serta realiasi keuangan. Berbagai upaya juga dilakukan dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa kedepan. (HumasBiakNumfor)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel