-->

Muhammad Musa’ad Minta SKPD Pemprov Papua Pastikan Mutu Kerja Sesuai Aturan Undang-Undang

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Papua diminta tak hanya mengejar serapan anggaran. Namun memastikan agar kualitas pekerjaan sesuai dengan mutu yang dipersyaratkan dalam aturan perundang-undangan.⠀

“SKPD jangan hanya mengejar serapan anggaran sementara kualitasnya tidak ada. Jangan hanya mau menghabiskan uang tetapi tidak bermakna bagi kepentingam masyarakat,” ujar Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Muhammad Musa’ad, saat memberikan arahan pada apel pagi, Senin (9/3/2020).⠀

Sementara menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri kepada SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua agar memberikan laporan daya serap setiap bulan, Musa’ad meminta agar segera ditindaklanjuti. ⠀

Hal demikian diharapkan dapat menjadi perhatian seluruh SKPD, sebab laporan daya serap SKPD diawasi asisten dan setiap bulan mendapat evaluasi.⠀

“Kita wajib melaporkan daya serap setiap bulan sesuai edaran dari Mendagri supaya program bisa berjalan. Karena kalau tidak ada laporan maka artinya tidak melakukan sesuatu atau malas. Namun setelah ada tuntutan baru termotivasi melakukan sesuatu”.⠀

“Makanya saya harap semua SKPD wajib bekerja sesuai program dan instruksi. Apalagi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sudah diserahkan beberapa waktu lalu. Maka itu, saya minta kepada kita semua sudah harus mulai implementasi sedari sekarang, apalagi saat ini sudah masuk bulan Maret,” tegasnya.⠀

Dia tambahkan, dalam waktu dekat Pemprov Papua akan menggelar pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020. Dia berharap semua ASN di lingkungan Pemprov Papua dapat mendukung iven empat tahunan itu.⠀

“Baik melalui sosialisasi maupun hal lain yang bertujuan menggemakan pelaksanaan PON. Sehingga semua orang tahu bahwa Papua sudah siap jadi tuan rumah PON,” pungkasnya. (DiskominfoPapua)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel