3 Jenazah Insiden Mamberamo Raya Diterbangkan ke Merauke dan Mappi

3 Jenazah Insiden Mamberamo Raya Diterbangkan ke Merauke dan MappiJAYAPURA, LELEMUKU.COM – 3 jenazah korban salah paham berujung bentrok bersenjata antara anggota Polres Mamberamo Raya dengan Satgas Pamrahwan Yonif 755/Yalet pada Minggu (12/04/2020) diterbangkan menggunakan Pesawat TNI Angkatan Udara CN-235 ke Kabupaten Merauke dan Kabupaten Mappi untuk dimakamkan.

Upacara pelepasan 3 jenazah sendiri dilaksanakan di RS Bhayangkara Kotaraja, Distik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Senin (13/04/2020) pagi.

Jenazah Briptu Marcelino Rumaikewi dan Briptu Alexander Ndun diterbangkan dari Pangkalan Udara (Lanud) Silas Papare Sentani, Kabupaten Jayapura ke Merauke. Sementara Bripda Yosias Dibangga ke Kepi.

Pada kesempatan itu Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) 17 Cenderawasih Mayor Jenderal (Mayjen) Herman Asaribab menyampaikan permohonan maaf kepada Kepolisian Republik Indonesia dan seluruh keluarga korban atas aksi  yang dilakukan oknum anggota TNI yang dipimpinnya.

”Kami sangat menyayangkan terjadinya insiden penembakan kepada anggota Polres Mamberamo Raya. Semoga keluarga korban sabar dan ikhlas merelakan kepergian para korban,” kata Herman.

Ia juga menyatakan telah melaporkan insiden tersebut ke Panglima TNI dan akan menindak tegas seluruh oknum anggota TNI yang terlibat sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menginstruksikan agar TNI dan Polri di Papua tetap menjaga semangat sinergi. Kami telah mengirimkan tim ke Mamberamo Raya untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif,” ujar Pangdam. (Albert Batlayeri)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0