-->

Yudi Handono, Zainuddin dan Andi Nurka Sepakat Gelar Sidang Secara Online di Maluku

AMBON, LELEMUKU.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Maluku, Yudi Handono, SH.,MH, bersama Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, Dr. H. Zainuddin, SH.,M.Hum, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Drs. Andi Nurka, SH.,MH., menandatangani Kesepakatan Bersama pelaksanaan sidang secara online dengan menggunakan media video conference, bertempat di ruang kerja Kajati Maluku, Selasa (31/03/2020)

Tujuan kesepakatan bersama ini adalah sebagai bentuk koordinasi yang sinergis antara instansi penegak hukum dalam upaya memberikan kepastian hukum dengan tetap melaksanakan proses persidangan terhadap penanganan perkara secara aman, efisen serta tetap menjalankan protokol kesehatan dalam situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Kajati Maluku usai penandatanganan kesepakatan bersama ini menyampaikan beberapa hal penting diantaranya pertama, persidangan online ini dilaksanakan dengan tetap mengacu kepada ketentuan Hukum Acara Pidana dan berpedoman kepada asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Kedua, tugas dan fungsi para pihak sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang tetap dijalankan dalam pelaksanaan sidang online ini.

Lebih lanjut Kajati memberikan apresiasi bagi beberapa Kejaksaan Negeri di Wilayah hukum Kejati Maluku yang telah melaksanakan sidang online sejak, Senin (30/03/2020), serta berharap agar Kejari lainnya yang belum melaksanakan segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Rutan/Lapas di wilayah hukumnya masing-masing untuk melaksanakan sidang secara online.

Selesai penandatanganan kesepakatan bersama, baik Kajati Maluku, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, maupun Kakanwil Kemenkum HAM Maluku menyaksikan jalannya sidang online perkara Pidum dari ruang kerja Kajati Maluku dengan menggunakan aplikasi zoom.

Acara penadatanganan kesepakan bersama ini dihadiri oleh Wakajati Maluku, Dr.Undang Mugopal, SH.,M.Hum, Para Asisten, dan Ketua Pengadilan Negeri Ambon. (KejatiMaluku)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel