-->

Alfaris Pattiwael Dukung Permohonan Pemda Malra Tertibkan Penggunaan Masker

Alfaris Pattiwael Dukung Permohonan Pemda Malra Tertibkan Penggunaan MaskerLANGGUR, LELEMUKU.COM - Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku mendukung Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara sehubungan dengan permohonan penertiban penggunaan masker oleh Pemda Maluku Tenggara.

“Kami mendukung surat permohonan dari Pemda Maluku Tenggara. Tetapi sebetulnya, kami sudah melaksanakannya setiap hari. Intinya, kami cumah mendukung saja” ungkap Kapolres Malra AKBP Alfaris Pattiwael.S.IK, kepada wartawan di lapangan apel Mapolres Malra, Jumat (15/5/2020)

Usai mengikuti acara kegiatan gerakan bakti sosial Polri peduli Covid-19, Kapolres tegaskan, sebelum Pemda Malra menyurati Polres sehubungan dengan permohonan penertiban penggunaan masker, pihaknya telah melaksanakan beberapa kegiatan yang terkait dengan amanat protokol kesehatan.

Dia mencontohkan, pada setiap malam personil Polri dan TNI melakukan patroli gabungan dan melakukan kegiatan sesuai amanat protokol kesehatan seperti wajib memakai masker dan social distancing.

“Jadi, selain kami bagi masker kepada warga yang belum punya, kami juga bagi kepada setiap warga yang sudah punya tetapi tidak menggunakan. Saya yakin semua warga di bumi nuhu evav ini sudah dapat masker.” ujar Kapolres.

Dalam situasi pandemi hal utama yang akan dilakukan aparat kepolisian adalah tindakan edukasi atau imbauan. Sedangkan penegakan hukum adalah merupakan langkah terakhir dari sebuah amanat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri.

Dirinya mengimbau masyarakat Maluku Tenggara dan Kota Tual agar tetap mematuhi imbauan pemerintah, maklumat Kapolri dan protokol kesehatan.

Perlu diketahui bahwa, Bupati Maluku Tenggara telah menyurati Kepala Polres Maluku Tenggara perihal permohonan penertiban penggunaan masker.

Surat dengan nomor : 008/2513/SETDA tanggal 13 Mei 2020 tersebut ditandatangani Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun.

Dalam isi surat dijelaskan bahwa mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 yang terus mengalami peningkatan jumlah penderita, baik secara nasional maupun regional Propinsi Maluku.

Maka dimohon bantuan Polres Maluku Tenggara dapat melaksanakan penertiban terkait kewajiban menggunakan masker dan menjaga jarak (physical distancing) bila beraktivitas di luar rumah.

Lebih lanjut ditegaskan dalam surat itu, penertiban dimaksudkan untuk membiasakan masyarakat mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, meskipun Kabupaten Maluku Tenggara hingga saat ini masih berada di zona hijau. (InfoPublik)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel