Kabupaten Maluku Tenggara Masih Zona Hijau Penyebaran COVID-19.
pada tanggal
Thursday, May 14, 2020
Edit
LANGGUR, LELEMUKU.COM - Kabupaten Maluku Tenggara hingga kini masih dikategorikan sebagai zona hijau penyebaran covid-19. Pasalnya,tidak ada kasus covid-19 yang terkonfirmasi sampai dengan Jumat (8/5/2020).
Yang ada hanyalah 1 Orang Dalam Pemantauan (ODP). Itupun, hasil pemeriksaan RDT dari ODP tersebut adalah negatif.
Informasi yang dihimpun InfoPublik dari Laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) covid-19 Kabupaten Malra, Sabtu (9/5/2020) menjelaskan, hingga hari Jumat (8/5/2020) di Maluku Tenggara telah terjadi penurunan angka ODP dari 2 orang kini tersisa 1 orang.
Dalam laporan GTPP dijelaskan, hari Rabu (6/5/2020) telah dilakukan pemeriksaan RDT tahap kedua terhadap PDP 03 jenis kelamin laki-laki, umur 1 tahun dengan alamat Kecamatan Kei Besar.
Hasil Pemeriksaan RDT negatif dan yang bersangkutan dalam keadaan sehat sehingga status PDP 03 telah dilepas/dicabut pada hari tersebut.
Kemudian pada hari Jumat (8/5/2020), telah dilakukan pemeriksaan RDT tahap kedua terhadap ODP 04 jenis kelamin perempuan, umur 21 tahun, alamat Kecamatan Kei Kecil.
Hasil Pemeriksaan RDT negatif dan yang bersangkutan dalam keadaan sehat sehingga status PDP 04 telah dilepas/dicabut pada Jumat (8/5).
Pada hari yang sama juga, tim dokter RSUD Karel Sadsuitubun telah melakukan pemeriksaan RDT tahap kedua terhadap seorang warga Kota Tual berinisial MTL umur 42 tahun yang diduga pernah melakukan kontak dengan penderita covid-19 terkonfirmasi di Jakarta. Hasil Pemeriksaan RDT negatif dan yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
Dengan demikian, sampai dengan Jumat (8/5/2020) jam 16.00 WIT di Kabupaten Maluku Tenggara hanya terdapat 1 (satu) Orang Dalam Pemantuan (ODP). ODP 05 jenis kelamin perempuan, umur 22 Tahun, alamat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat. ODP 05 statusnya ditetapkan pada tanggal 27 April 2020.
Pemeriksaan RDT tahap pertama tanggal 25 April 2020 dan hasilnya negatif.
ODP 05 adalah pelaku perjalanan dari Ambon dengan KM Ngapulu tanggal 14 April 2020. ODP 05 telah keluar RSUD Karel Sadsuitubun Langgur pada tanggal 27 April 2020 dan masih tetap dilakukan pemantauan selama 14 hari. (InfoPublik.id)
Yang ada hanyalah 1 Orang Dalam Pemantauan (ODP). Itupun, hasil pemeriksaan RDT dari ODP tersebut adalah negatif.
Informasi yang dihimpun InfoPublik dari Laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) covid-19 Kabupaten Malra, Sabtu (9/5/2020) menjelaskan, hingga hari Jumat (8/5/2020) di Maluku Tenggara telah terjadi penurunan angka ODP dari 2 orang kini tersisa 1 orang.
Dalam laporan GTPP dijelaskan, hari Rabu (6/5/2020) telah dilakukan pemeriksaan RDT tahap kedua terhadap PDP 03 jenis kelamin laki-laki, umur 1 tahun dengan alamat Kecamatan Kei Besar.
Hasil Pemeriksaan RDT negatif dan yang bersangkutan dalam keadaan sehat sehingga status PDP 03 telah dilepas/dicabut pada hari tersebut.
Kemudian pada hari Jumat (8/5/2020), telah dilakukan pemeriksaan RDT tahap kedua terhadap ODP 04 jenis kelamin perempuan, umur 21 tahun, alamat Kecamatan Kei Kecil.
Hasil Pemeriksaan RDT negatif dan yang bersangkutan dalam keadaan sehat sehingga status PDP 04 telah dilepas/dicabut pada Jumat (8/5).
Pada hari yang sama juga, tim dokter RSUD Karel Sadsuitubun telah melakukan pemeriksaan RDT tahap kedua terhadap seorang warga Kota Tual berinisial MTL umur 42 tahun yang diduga pernah melakukan kontak dengan penderita covid-19 terkonfirmasi di Jakarta. Hasil Pemeriksaan RDT negatif dan yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
Dengan demikian, sampai dengan Jumat (8/5/2020) jam 16.00 WIT di Kabupaten Maluku Tenggara hanya terdapat 1 (satu) Orang Dalam Pemantuan (ODP). ODP 05 jenis kelamin perempuan, umur 22 Tahun, alamat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat. ODP 05 statusnya ditetapkan pada tanggal 27 April 2020.
Pemeriksaan RDT tahap pertama tanggal 25 April 2020 dan hasilnya negatif.
ODP 05 adalah pelaku perjalanan dari Ambon dengan KM Ngapulu tanggal 14 April 2020. ODP 05 telah keluar RSUD Karel Sadsuitubun Langgur pada tanggal 27 April 2020 dan masih tetap dilakukan pemantauan selama 14 hari. (InfoPublik.id)