-->

Muhamad Thaher Hanubun Pertahankan Malra Zona Hijau dengan Larang Kapal Andon Beroperasi

Muhamad Thaher Hanubun Pertahankan Malra Zona Hijau dengan Larang Kapal Andon BeroperasiLANGGUR, LELEMUKU.COM - Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun sebagai ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Malra, tak pernah lelah melakukan berbagai kebijakan demi menyelamatkan warga Malra dari penyebaran Covid-19.

Ini ia lakukan dalam upayanya mencegah penyebaran Covid-19 di Maluku Tenggara (Malra), sekaligus mempertahankan Malra sebagai zona hijau penyebaran Covid-19.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara, dr.Ketty Notanubun.M.Kes kepada Infopublik, Kamis (21/5/2020) mengatakan, Bupati telah menyurati para camat,kepala ohoi (desa) dan penjabat kepala ohoi se-kabupaten Maluku Tenggara perihal antisipasi penyebaran Covid-19 di Maluku Tenggara melalui kapal kapal nelayan dari luar daerah.

Dijelaskan, surat edaran bernomor : 443.2/2590/SETDA tanggal 19 Mei 2020 yang ditanda tangani Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama Forkopimda Malra tertanggal 30 April 2020.

Serta keputusan rapat teknis Forkopimda Malra dan Kota Tual bersama instansi vertikal tanggal 2 Mei 2020 terkait strategi pencegahan penyebaran Covid-19 melalui nelayan andon (nelayan kecil) dari luar daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah-pasal 65 ayat (1) huruf b dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan-pasal 4, maka bupati menegaskan kepada camat, kepala ohoi dan penjabat kepala ohoi agar tidak menerima atau melarang kapal-kapal nelayan dari luar daerah beroperasi di wilayah perairan Maluku Tenggara selama masa pandemi Covid-19.

Surat edaran itu mengingatkan para camat, kepala ohoi dan penjabat kepala ohoi bahwa, arus masuk kapal-kapal nelayan andon yang terindikasi berasal dari wilayah zona merah virus corona dapat berpotensi menyebabkan penyebaran di bumi Larvul Ngabal.

Kebijakan melarang kapal-kapal nelayan dari luar daerah beroperasi di wilayah perairan Maluku Tenggara selama masa pandemi Covid-19, merupakan langkah kongrit Pemda Malra dalam upaya mempertahankan status zona hijau Kabupaten Maluku Tenggara terkait penyebaran Covid-19.

Komitmen Pemda Malra mempertahankan status zona hijau penyebaran Covid-19 tidak terbatas pada pelarangan terhadap kapal-kapal nelayan dari luar daerah yang beroperasi di wilayah perairan Maluku Tenggara selama masa pandemi Covid-19.

Pemda Malra juga telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan surat keputusan Bupati Malra Nomor 705 Tahun 2020 Tanggal 6 April 2020 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Malra Nomor 703 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Gugus Tugas dalam menjalankan tugasnya senantiasa melakukan koordinasi dan pengendalian serta sosialisasi tentang protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

Kegiatan yang telah dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara dalam upaya pencegahan Covid-19 di Maluku Tenggara.

Antara lain penyemprotan disinfekan, pembagian masker, melakukan karantina terpusat kepada pelaku perjalanan dan melakukan penanganan medis kepada pasien sesuai protokol Covid-19.

Selain itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara aktif membantu masyarakat yang terdampak corona melalui jaring pengaman sosial, serta ketahanan pangan. (InfoPublik)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel