-->

Pemprov Maluku Rapat Teleconference Bersama KPK RI

AMBON, LELEMUKU.COM – Pemerintah Daerah se-Provinsi Maluku dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar rapat Koordinasi dan Evaluasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi via Teleconfrence, Rabu (06/05/2020).

KPK diwakili Unit Koordinasi Wilayah VII dari Satgas Koordinasi Pencegahan KPK yakni Adlinsyah M. Nasution selaku Korwil Wilayah VII. Sementara Pemerintah Daerah Maluku diwakili Sekretaris Daerah, Kasrul selang, didampingi Sekda Kabupaten/Kota se-Maluku, Inspektur di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kepala Badan dan kepala dinas terkait.

Di rakor itu, Kasrul menghimbau seluruh jajaran pemerintahan di tingkat Desa, Kecamatan hingga Kabupaten/Kota, tidak main-main saat menggunakan anggaran negara untuk kepentingan belanja barang dan jasa pencegahan pandemi virus Corona.

“Karena masalah virus ini adalah masalah bersama, diharapkan kepada Pemkab/Kota hingga pemerintah desa dan masyarakat, bisa bersatu dan bergotong royong melawan Virus mematikan ini. Utamanya, partisipasi bagi masyarakat luas, atau segala elemen masyarakat harus saling peduli,” himbaunya.

Kasrul menjelaskan, KPK RI mendorong keterlibatan aktif Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melakukan pengawalan dan pendampingan mengenai proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP.

“Pemerintah daerah akan selalu bekerjasama dengan Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda), untuk ikut mengawal penggunaan anggaran sesuai petunjuk tekhnis (Juknis) pencegahan Covid-19 di wilayah Maluku,”jelasnya.

Menurut Kasrul, mengenai penanganan pencegahan virus dan dampak-dampaknya, pihaknya telah melaksanakan rapat selama tiga hari berturut-turut dengan Bupati dan Sekda Kabupaten/Kota se-Maluku.
“Dari sekian banyak pencegahan, setidaknya ada opsi penting lainnya yang dibahas yakni keselamatan, kesehatan, dampak ekonomi dan sosial,”urainya.

“Dari sisi penyebaran, boleh dibilang sekarang semua gugus di kabupaten/kota sudah mulai mengambil kebijakan-kebijakan yang sudah mengarah kepada tentang bagaimana cara dari KPK,” tambah Kasrul.

Sementara itu, anggota Satgas Pencegahan Korwil VII KPK, Ben Hardy Saragih mengatakan, rapat koordinasi dan evaluasi tersebut dilakukan untuk penyampaian hasil evaluasi atas pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Renaksi) di wilayah Maluku selama tahun 2019.

Ada 8 sektor yang ditargetkan, mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu dan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dana desa, optimalisasi penerimaan daerah, dan manajemen aset daerah.

“Untuk tahun 2020, terdapat sejumlah fokus kegiatan Koordinasi Pencegahan selain 8 sektor tersebut yaitu Aset daerah (sertifikasi, aset bermasalah, Fasum dan Fasos), Optimalisasi Pendapatan (H2H BPHTB dan PBB, Alat rekam transaksi) dan BUMD (Optimalisasi peran PT Bank Maluku-Malut),” katanya.

Selain dua hal tersebut, lanjut Saragih, juga dilakukan pengawasan terkait penanganan Covid-19 Pemerintah Daerah sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan Nomor 8 Tahun 2020 Tanggal 2 April 2020 Tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan PBJ dalam Rangka Percepatan Covid-19.

Ini terkait dengan Pencegahan TPK dan juga Surat Edaran Pimpinan KPK No. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan data DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial ke Masyarat dan juga aturan terkait mengenai penanganan Covid 19.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi dan sinergi antara KPK dan Pemda dalam usaha mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan dan juga pencegahan korupsi di wilayah Maluku, baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat wilayah Maluku,” tutupnya. (HumasMaluku)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel