KP2KP Saumlaki Kembali Buka Layanan Tatap Muka Sesuai Protokol Kesehatan
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka layanan langsung atau tatap muka mulai Senin (15/6/2020). Sebelumnya, layanan tatap muka ditiadakan sejak 16 Maret 2020. Layanan pajak tatap muka ini dengan menerapkan tatanan normal baru atau new normal.
Hal tersebut juga berlaku bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Papua Maluku. Tak terkecuali Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, yang sebenarnya sudah menjalankan masa transisi pelayanan tatap muka sejak 2 Juni 2020.
Protokol kesehatan di KP2KP Saumlaki sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-33/PJ/2020 tentang ‘Panduan Umum Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak’. Protokol kesehatan tersebut adalah pemasangan tabir kaca di tempat pelayanan terpadu, serta menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan bagi Wajib Pajak yang hadir.
Wajib Pajak juga akan diukur suhu badannya menggunakan thermal gun sebelum memasuki ruangan kantor pajak, diwajibkan mengenakan masker, serta akan dilakukan pembatasan jarak pada ruang tunggu.
KP2KP Saumlaki mulai ramai kembali, wajib menjalankan aktivitas perpajakan pada umumnya, mulai dari Pendaftaran NPWP, Pendaftaran Akun Pengusaha Kena Pajak, Pembuatan Kode Billing Pembayaran Pajak, hingga Konsultasi Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan.
Terlihat ada yang sedikit berbeda, pada aktivitas pembukaan layanan perpajakan di kantor itu kali ini, yaitu, petugas akan mencoba mengarahkan wajib pajak untuk mulai menggunakan layanan pajak secara online, sesuai dengan arahan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, bahwa arahan layanan adalah dengan tahapan ‘Click, Call and Counter’, maksudnya wajib pajak akan diarahkan secara bertahap untuk mengakses layanan perpajakan melalui ‘click’ situs online pajak di http://djponline.pajak.go.id.
Kemudian bisa call atau menelfon dan chat one on one dengan nomor whatsapp KP2KP Saumlaki di +62 813-4484-7599, namun jika wajib pajak tetap menginginkan pelayanan tatap muka bisa dilakukan dengan tetap mendatangi counter pelayanan di KP2KP Saumlaki, hal ini bertujuan agar wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan dengan lebih mudah dan bisa memilih, tetap dirumah saja, atau perlu datang kekantor pajak langsung. (KP2KPSaumlaki)