Lakukan Aksi Mandi Sambil Naik Motor, 2 Gadis Remaja di Tanimbar Minta Maaf
pada tanggal
Thursday, July 23, 2020
Edit
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - 2 gadis remaja yang terekam melakukan aksi tidak terpuji yakni mandi sambil menaiki motor di ruas jalan Ir. Soekarno, Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar,provinsi Maluku, pada hari Selasa (21/07/2020), pukul 15.30 Wit meminta maaf kepada masyarakat Tanimbar.
Permintaan maaf oleh O yang menggendarai motor dan E yang dibonceng ini dilakukan setelah mereka dipanggil oleh Satuan Lalu Lintas (Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Tanimbar yang dipimpin oleh KBO Sat Lantas Polres MTB, IPDA. J. Ranguli, dan didampingi oleh Ps. Kanit Dikmas Sat Lantas Bripka. A. Layan serta anggota Dikmas. Briptu. M. Toisuta, pada Rabu, 22 Juli 2020 guna diminta keterangan tentang maksud dan tujuan pembuatan video dimaksud.
Kedua remaja tersebut menjelaskan bahwa tujuan membuat video 1 menit tersebut karena mereka ingin membuat video di media sosial tiktok.
Aksi mereka tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, sehingga keduanya diberikan tindakan berupa pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan agar tidak menjadi contoh yang tidak baik terhadap pengendara lainnya, secara khusus dan masyarakat pada umumnya.
Aksi O dan S sendiri dilakukan tanpa menggunakan helm.
Mereka membawa sebuah ember bekas cat tembok berisikan air dan sebuah gayung.
Air tersebut kemudian digunakan untuk menyirami keduanya saat berkendara yang dilakukan oleh wanita yang dibonceng.
Ketika air tersebut habis, ember tersebut kemudian digunakan bak pengganti helm oleh wanita yang diboncengi.
Video tersebut kemudian dibagikan di berbagai grup Whatsapp lokal dan menuai banyak kecaman oleh warga. (Laura Sobuber)
Permintaan maaf oleh O yang menggendarai motor dan E yang dibonceng ini dilakukan setelah mereka dipanggil oleh Satuan Lalu Lintas (Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Tanimbar yang dipimpin oleh KBO Sat Lantas Polres MTB, IPDA. J. Ranguli, dan didampingi oleh Ps. Kanit Dikmas Sat Lantas Bripka. A. Layan serta anggota Dikmas. Briptu. M. Toisuta, pada Rabu, 22 Juli 2020 guna diminta keterangan tentang maksud dan tujuan pembuatan video dimaksud.
Kedua remaja tersebut menjelaskan bahwa tujuan membuat video 1 menit tersebut karena mereka ingin membuat video di media sosial tiktok.
Aksi mereka tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, sehingga keduanya diberikan tindakan berupa pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan agar tidak menjadi contoh yang tidak baik terhadap pengendara lainnya, secara khusus dan masyarakat pada umumnya.
Aksi O dan S sendiri dilakukan tanpa menggunakan helm.
Mereka membawa sebuah ember bekas cat tembok berisikan air dan sebuah gayung.
Air tersebut kemudian digunakan untuk menyirami keduanya saat berkendara yang dilakukan oleh wanita yang dibonceng.
Ketika air tersebut habis, ember tersebut kemudian digunakan bak pengganti helm oleh wanita yang diboncengi.
Video tersebut kemudian dibagikan di berbagai grup Whatsapp lokal dan menuai banyak kecaman oleh warga. (Laura Sobuber)