Rinto Pudyantoro Pastikan SKK Migas Pamalu Anti Penyuapan
pada tanggal
Sunday, July 19, 2020
Edit
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksanaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Wilayah Papua dan Maluku (Pamalu), Dr. A. Rinto Pudyantoro mensosialisasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang dipedomani pihaknya kepada puluhan jurnalis Papua dan Maluku secara virtual pada Jumat (17/07/2020).
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada jurnalis tentang hal-hal yang perlu dipahami dan dimengerti agar saat jurnalis menulis berita tentang hulu migas mendapatkan informasi yang cukup. Sehingga pesan ke publik pun dapat tersampaikan dengan baik,” kata dia saat membuka kegiatan Sosialisasi Komunikasi Hulu Migas dan Kuliah Umum yang melibatkan jurnalis dan para mahasiswa tersebut.
Dalam kegiatan itu Pudyantoro menyampaikan dua materi, yaitu mengenal Hulu Migas secara umum dan SMAP SKK Migas. Ia menyatakan implementasi dari SMAP SKK Migas mengacuh pada Surat Keputusan (SK) Kepala SKK Migas Nomor. KEP-0011/SKKMA00000/2018/SO tanggal 14 Februari 2018 tentang SMAP SKK Migas dan Sertifikat SNI ISO 37001:2016 SMAP untuk SKK Migas diterbitkan tanggal 18 Oktober 2018.
Pudyantoro mengatakan sistem itu bertujuan agar SKK Migas lebih focus menjalankan tupoksinya di Hulu Migas dengan menghindari atau menghilangkan gangguan dari praktik-praktik penyuapan, menjaga reputasi SKK Migas sesuai prinsip-prinsip Good Governance, yaitu Transparency atau keterbukaan, Accountability atau dapat dipertanggungjawab, Responsibility atau tanggung jawab, Independency atau kemandirian, Fairness atau keadilan dan Integrity atau budi pekerti serta memberikan kerangka yang sistematis mengenai anti penyuapan.
“Kebijakan ini berlaku untuk manajemen, pegawai, tenaga alih daya yang bekerja di SKK Migas, termasuk suami atau istri dan keluarganya,” ujarnya.
Pudyantoro menegaskan komitmen dari pihaknya dalam menerapkan SMAP tersebut, yaitu secara tegas melarang segala bentuk praktik penyuapan dan benturan kepentingan atau zero tolerance dengan empat pedoman etika, seperti no bribery atau menolak penyuapan kepada pejabat, no kickback atau menolak penyuapan kepada pegawai, no gift atau menolak hadiah dan no luxurious hospitality atau menolak pelayanan fasilitas khusus.
Ia pun menambahkan komitmen pihaknya dalam melakukan anti penyuapan, diantaranya komitmen rekan bisnis untuk mencegah penyuapan sehubungan dengan transaksi, proyek, aktivitas atau hubungan yang relevan dengan menandatangani pakta integritas mewakili perusahaan dan dalam hal terjadi penyuapan oleh rekan bisnis, SKK Migas berhak melakukan pengakhiran hubungan dengan rekan bisnis.
“SKK Migas menerapkan prosedur yang mensyaratkan agar rekan bisnis menerapkan SMAP atau menerapkan pengendalian anti penyuapan rekan bisnisnya masing-masing. Dalam hal terdapat ketidakcukupan pengendalian anti penyuapan yang terkait transaksi, proyek, aktivitas atau hubungan yang ada, SKK Migas akan mengakhiri, menghentikan, menunda, menarik secepatnya dan menolak untuk melanjutkannya,” tegas Pudyantoro. (Albert Batlayeri)