Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua dan Maluku Ajak Warga Manfaatkan Fitur Kunjung.Pajak.go.id
pada tanggal
Friday, September 4, 2020
Edit
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Pejabat Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua dan Maluku, Amin Waluya mengajak warga dan semua elemen masyarakat wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor DJP agar dapat memanfaatkan Aplikasi Kunjung WP terbaru pihaknya yang sangat membantu memudahkan proses pelayanan selama masa pandemik COVID-19 yang melanda Indonesia.
"Fitur ini memudahkan semua orang yang ingin mendapatkan pelayanan maksimal di kantor DJP secara cepat, tanpa perlu lama mengantri," ujar dia pada Kamis 4 September 2020.
Dikatakan warga dan wajib pajak dapat mengambil nomor tiket antrean dengan membuka laman https://ift.tt/3gBTquI sehingga tidak perlu lama mengantri secara fisik di kantor DJP.
"Pengunjung cukup mengisi beberapa data antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal dan waktu kunjungan. Selain itu untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, wajib pajak juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri. Ketentuan ini sudah berlaku sejak 1 September 2020 di semua kantor wilayah DJP dan kantor pelayanan pajak," jelas dia.
Waluya mengatakan pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki, yang terdiri dari (1) layanan loket tempat pelayanan terpadu, (2) layanan konsultasi perpajakan, (3) layanan konsultasi aplikasi, (4) layanan janji temu, dan (5) layanan lainnya. Khusus untuk layanan janji temu, pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu.
"Hal ini sangat mempermudah para wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan dengan fokus pada ketetapan protokol kesehatan pada kondisi new normal saat ini," tutup dia.
Layanan tatap muka secara langsung dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Untuk itu DJP mengimbau masyarakat/wajib pajak untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui www.pajak.go.id termasuk layanan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), perubahan data nomor telepon dan email wajib pajak, validasi SSP pengalihan hak katas tanah dan bangunan, dan pendaftaran insentif pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka membantu ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19.(Albert Batlayeri)
"Fitur ini memudahkan semua orang yang ingin mendapatkan pelayanan maksimal di kantor DJP secara cepat, tanpa perlu lama mengantri," ujar dia pada Kamis 4 September 2020.
Dikatakan warga dan wajib pajak dapat mengambil nomor tiket antrean dengan membuka laman https://ift.tt/3gBTquI sehingga tidak perlu lama mengantri secara fisik di kantor DJP.
"Pengunjung cukup mengisi beberapa data antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal dan waktu kunjungan. Selain itu untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, wajib pajak juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri. Ketentuan ini sudah berlaku sejak 1 September 2020 di semua kantor wilayah DJP dan kantor pelayanan pajak," jelas dia.
Waluya mengatakan pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki, yang terdiri dari (1) layanan loket tempat pelayanan terpadu, (2) layanan konsultasi perpajakan, (3) layanan konsultasi aplikasi, (4) layanan janji temu, dan (5) layanan lainnya. Khusus untuk layanan janji temu, pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu.
"Hal ini sangat mempermudah para wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan dengan fokus pada ketetapan protokol kesehatan pada kondisi new normal saat ini," tutup dia.
Layanan tatap muka secara langsung dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Untuk itu DJP mengimbau masyarakat/wajib pajak untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui www.pajak.go.id termasuk layanan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), perubahan data nomor telepon dan email wajib pajak, validasi SSP pengalihan hak katas tanah dan bangunan, dan pendaftaran insentif pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka membantu ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19.(Albert Batlayeri)