-->

Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Minggu Depan Berlaku di Tanimbar

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, SH., MH menargetkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang ‘Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan’ sebagai upaya pencegahan dan pengendalian pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah yang dipimpinnya itu akan diterapkan pada Rabu (23/09/2020). 

Hal itu diungkapkannya saat memimpin Rapat bersama Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD, Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda), Instansi Vertikal dan Tokoh Agama dalam pembahasan perbup tersebut di Ruang Rapat Kantor Bupati pada Rabu (16/09/2020). 

Fatlolon mengatakan perbup tersebut dibuat dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Ir. H Joko Widodo Nomor 6 Tahun 2020 guna memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pengendalian COVID-19 dari pusat hingga ke daerah. 

“Kalau kemarin pelanggaran terhadap protokol kesehatan tidak ada sanksinya, setelah perbup ini keluar nanti ada sanksi. Baik sanksi peringatan dan administratif dengan denda sejumlah rupiah dan juga sanksi pencabutan ijin atau sanksi penutupan aktifitas bagi pelaku usaha,” ungkap Fatlolon.

Ia menyebutkan rancangan perbup yang sudah dibicarakan tersebut masih akan dirampungkan dengan menerima masukan dari Forkopimda dan Tokoh Agama, kemudian akan dikonsultasikan ke Bagian Hukum Pemprov Maluku. 

“Targetnya minggu depan berlaku, jadi hari rabu depan tanggal 23 September sudah harus berlaku. Kami akan sosialisasikan melalui media massa, para camat dan kepala desa, tokoh agama di tempat-tempat ibadah serta organisasi kemasyarakatan,” sebut Fatlolon. 

Perbup yang akan dikeluarkan berisi tentang kewajiban mematuhi protocol kesehatan, perlindungan kesehatan yang meliputi sosialisasi dan edukasi serta penyediaan sarana cuci tangan menggunakan sabun yang mudah diakses. 

Kewajiban mematuhi protocol kesehatan seperti menggunakan masker, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik yang dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. 

Kemudian sanksi yang akan diberikan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda adminitratif hingga penghentian atau penutupan sementara sebuah usaha. (Laura Sobuber)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel