-->

Petrus Fatlolon Keluarkan Perbup Sanksi Pelanggaran Protokel Kesehatan di Tanimbar


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, SH., MH mengungkapkan jika dirinya akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberlakukan protokol kesehatan dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yaitu pelaksanaan ketentraman dan ketertiban dan sanksi denda bagi pelanggar (tidak patuh) protokol COVID-19. 

"Dalam sehari dua kedepan akan dikeluarkan perbub tentang pemberlakuan protokol kesehatan. Sanksinya sedang digodok oleh bagian hukum. Untuk itu, semua pihak diharapkan mematuhi protokol kesehatan," ungkap dia saat apel gabungan di Kantor Bupati Kewarbotan pada Senin (14/09/2020). 

Bupati fatlolon mengatakan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dapat diberikan sanksi berupa denda yang diterbitkan pada Rabu (16/09/2020). Sehingga Perbup itu akan menjadi dasar hukum untuk penindakan dari penegak hukum. Ia mengingatkan kepada para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar memperhatikan  fasilitas kesehatan di kantor dan pengaturan ruangan harus menjadi perhatian.

Kemudian menyangkut pembatasan pada kegiatan yang melibatkan banyak orang atau masa hanya diperbolehkan berkumpul sekitar 30 orang saja. Begitu juga dengan transportasi umum, restoran atau fasilitas umum lainnya untuk diperhatikan jam beroperasinya dan jarak tempat duduk.

Fatlolon pun berpesan agar masyarakat jangan panik, namun tetap waspada dan mengingatkan para ASN supaya dalam penyampaian informasi haruslah benar, sehingga menjadi corong informasi yang benar bagi masyarakat.

"Kita perlu memperhatikan dengan seksama jangan sampai kita yang terjerat sanksi pelaksanaan protokol kesehatan," pesannya. (Laura Sobuber)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel