-->

Tekan COVID-19, Anies Baswedan Umumkan Jakarta Terapkan PSBB REM Darurat

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria resmi umumkan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai langkah kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy) untuk menekan penularan pandemi COVID-19 sejak Senin (14/09/2020).

“Mari jalankan pembatasan sosial secara serius dan dengan disiplin yang tinggi. Maksimalkan untuk bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Juga melakukan 3M, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak 1-2 meter,” pesan Baswedan pada Kamis (09/09/2020).

Berikut enam poin yang harus dilakukan saat PSBB REM Darurat, diantaranya kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home). Hanya ada 11 bidang usaha yang tetap berjalan dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa. Jumlah karyawan dibatasi.

Seluruh tempat hiburan harus tutup, termasuk Ancol, Ragunan, Monas, dan taman-taman kota, kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah, usaha makanan diperbolehkan, tapi tidak boleh makan di tempat. Hanya untuk dibawa pulang atau diantar.

Tempat ibadah terbatas hanya bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat dan Transportasi publik dibatasi dengan ketat jumlah dan jam operasionalnya. Ganjil-Genap untuk sementara ditiadakan. (HumasDKIJakarta)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel