-->

Antonius Rahmanto Pastikan Selfie Nikita Mirzani dengan Polisi tanpa Masker, Foto Lama

Antonius Rahmanto Pastikan Selfie Nikita Mirzani dengan Polisi tanpa Masker, Foto Lama.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Di tengah kontroversinya dengan pendukung Rizieq Shihab setelah menyebut habib tukang obat, Nikita Mirzani dikecam karena selfie dengan aparat kepolisian tanpa masker. Foto viral itu mendapat kecaman dari warganet, karena Nikita dan beberapa anggota polisi yang diduga tengah menjaga rumahnya itu tak menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker serta tak menjaga jarak.

Menanggapi foto viral Nikita Mirzani itu, Wakapolres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Antonius Agus Rahmanto mengatakan bahwa kabar itu tidak benar. "Itu foto lama," ujar Antonius saat dihubungi Tempo, Sabtu, 14 November 2020.

Menurut Antonius, personel kepolisian yang menjaga rumah Nikita telah menerapkan protokol kesehatan. Sehingga keterangan bahwa foto tersebut diambil belum lama ini dapat dipastikan hoaks.

"Personel setahu kami tidak ada yang bertemu dengan yang bersangkutan," kata Antonius.

Dari penelusuran Tempo di media sosial, foto selfie Nikita Mirzani dengan aparat kepolisian itu diambil pada Oktober 2020 saat demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. Saat itu Nikita sedang melakukan syuting acara televisi di sekitar lokasi demo.

Pada saat ini, rumah Nikita Mirzani dijaga polisi setelah seorang pendukung Rizieq Shihab, yang bernama Maheer At-Thuwailibi mengecam video Nikita yang menyebut habib sebagai tukang obat. Ia mengancam akan menurunkan 800 orang untuk menggeruduk rumah Nikita Mirzani.

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Habib Tukang Obat, PA 212: Agar Tobat dan Minta Maaf

Maheer menganggap ucapan Nikita Mirzani adalah sebuah penghinaan terhadap ulama. Ia pun mendesak Nikita untuk segera membuat permintaan maaf dalam jangka waktu 1 x 24 jam. "Kalau kita tidak bisa menjadi orang saleh, setidaknya jangan memusuhi orang-orang saleh," ujar Maaher. (Tempo)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel