-->

Awi Setiyono Ungkap Berkas Perkara Kasus Foto Ma'ruf Amin - Kakek Sugiono Dilimpahkan ke Kejaksaan

Awi Setiyono Ungkap Berkas Perkara Kasus Foto Ma'ruf Amin - Kakek Sugiono Dilimpahkan ke Kejaksaan.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap satu milik tersangka Sulaiman Marpaung ke kejaksaan. Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka usai mengunggah foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama aktor film dewasa asal Jepang Shigeo Tokuda atau oleh netizen Indonesia disebut Kakek Sugiono.

"Sudah tahap satu bahkan, sudah dilimpahkan ke JPU," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi pada Selasa, 10 November 2020.

Sulaiman ditangkap oleh penyidik di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada 2 Oktober 2020. Ia langsung dibawa ke Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.

Sulaiman pun meminta maaf secara terbuka kepada mantan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu. "Saya mohon maaf kepada Pak Kiai tentang yang telah saya lakukan. Saya khilaf dan saya berharap kepada Pak Kiai untuk saya diberikan maaf," ujar Sulaiman begitu tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Oktober 2020.

Harapannya pun terkabul. Ma'ruf Amin memaafkan perbuatannya. Namun, kepolisian bersikukuh untuk terus melanjutkan proses hukum Sulaiman.

Atas perbuatannya, Sulaiman diancam Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Tempo)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel