-->

Emanuel Gobay Minta Herman Asaribab Usut Pengeroyokan Warga Sipil di Sentani

Emanuel Gobay Minta Herman Asaribab Usut Pengeroyokan Warga Sipil di Sentani

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay meminta  Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cendrawasih Mayor Jenderal (Mayjend) TNI Herman Asaribab agar mengusut tuntas kasus pengeroyokkan terhadap warga sipil yang melibatkan anggota TNI dari satuan Batalyon Infantri 751/Rider Sentani yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 5 lainnya luka-luka. 

"Pangdam XVII Cenderawasih segera perintahkan tangkap dan adili oknum anggota TNI pelaku tindak pidana, serta Komnas HAM RI segera investigasi pelanggaran hak hidup," pinta Gobay dalam rilisnya pada 6 November 2020.

Dikatakan, tindakan kekerasan yang sewenang-wenang dilakukan oleh aparat Pertahanan Negara (TNI) terhadap masyarakat sipil bukan lagi menjadi hal baru terutama di Papua. 

"Seringkali dengan menggunakan seragam lengkap dan senjata mejadi kekuatan mereka untuk mengintimidasi dan dapat melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil seenaknya, bahkan beberapa kasus yang terjadi menimbulkan korban jiwa," lanjutnya

Gobay menceritakan bahwa kejadian bermula pada Rabu, 4 November 2020 ketika laka lantas antara motor warga bernama Meki Suhinap dan motor seorang Anggota TNI yang mengakibatkan motor dari Meki rusak. 

Negosiasi sempat dilakukan namun karena tidak ada titik temu sehingga sempat ada pengejaran oleh keluarga terhadap prajurit tersebut. Mereka juga menyita handphone dan motor yang ditinggalkan anggota TNI tersebut untuk menjadi jaminan agar apat mengganti kerusakkan motor milik Meki.

Tidak lama kemudian, sekitar pukul 22.00 WIT sekitar 20 orang anggota Yonif 751 dengan mengendarai kendaraan roda dua, menggunakan pakaian preman dan membawa samurai, pisau serta linggis mendatangi kompleks Asrama Soloikma. Mereka langsung masuk melakukan penyisiran di rumah-rumah warga.

Karena takut, sebagian besar warga dan anak-anak disekitar asrama lari meninggalkan rumah mereka. 

Penyisiran ini berakhir dengan jatuhnya 6 korban masyarakat sipil yang salah satunya meninggal dunia, atas nama Dimisi Balingga (19) siswi SMK Marturia Sentani. 

5 korban luka, yakni Pinet Bahabol (23), mahasiswa Fisip Uncen angkatan 2017; Edi Kobak (31) pekerja swasta alami luka pada kepala bagian belakang dan pelipis robek 4 jahitan; Mince Kobak (29) Ibu rumah tangga; Esa Bahabol (21) mahasiswa Fisip Uncen angkatan 2017; dan Niko Pahabol (34) Pendeta jemaat setempat.

"Pada dasarnya Pasal 28 D Undang-Undang Dasar 1945 telah menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. artinya setiap perbuatan yang melanggar hukum dapat diadili termasuk Anggota TNI yonif 751 yang melakukan Tindakan Pidana," tuntut Gobai.

Ia menyatakan, berdasarkan amanat UUD 1945 di atas, maka pemberlakuan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan tetap berlaku bagi anggota TNI yang melakukannya. 

"Dalam kasus penganiayaan ini yang memyebabkan luka berat terhadap 6 Orang dan 1 orang meninggal, sehingga para oknum TNI tersebut dengan jelas dapat dikenakan Pasal 2 dan 3 dimana masing-masing dapat dikenakan Pidana penjara paling lama 5 tahun dan 7 tahun," kata dia. 

Lebih jauh, Gobai menyatakan apabila tindakan penganiayaan tersebut dilakukan secara bersama-sama, maka anggota TNI juga dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Hanya saja memang dalam proses peradilan terhadap anggota TNI akan melalui peradilan Militer sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. 

"Tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa para pelaku dapat di proses melalui peradilan umum apabila tindak pidana tersebut dilakukan diluar tugas mereka, sehingga dapat lebih terbuka dan dipantau oleh masyarakat dalam proses peradilannya," jelas dia.

Pangdam XVII/Cenderawasih, ungkap dia harus bertindak kooperatif agar ke-20 anggota Batalyon Infantri 751/Rider dapat segera diproses dan menindak tegas setiap anggotanya agar tindak bertindak sewenang-wenang diluar tugas pokoknya. 

Kepada POM dan Oditur Militer, lanjut dia, agar menindak tegas, segera memproses dan dapat menerapkan pelanggaran tindak pidana tersebut sesuai dengan Pasal 351 dan 170 KUHP;

Dan kepada Komnas HAM RI agar segera membentuk tim investigasi dan melakukan investigasi atas fakta pelanggaran hak hidup milik Demisi Balingga yang dijamin pada Pasal 9 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999. (Noci)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel