-->

Inilah 7 Poin Utama Draft RUU Larangan Minuman Beralkohol

Inilah 7 Poin Utama Draft RUU Larangan Minuman Beralkohol.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM- Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol kembali bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat. Diusulkan 21 anggota Dewan, RUU Minuman Beralkohol tengah melalui tahapan harmonisasi di Badan Legislasi DPR.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 jika disetujui. "Tapi kan namanya keputusan politik kami belum tahu," kata Supratman kepada Tempo, Jumat, 13 November 2020.

Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah 18 anggota Dewan dari Partai Persatuan Pembangunan, dua orang dari Partai Keadilan Sejahtera, dan satu orang dari Partai Gerindra.

Naskah RUU Larangan Minuman Beralkohol tergolong minimalis. Terdiri dari 11 halaman, rancangan beleid ini hendak mengatur larangan minuman beralkohol termasuk hukuman pidananya. Berikut beberapa poin RUU Larangan Minuman Beralkohol.

1. Definisi

Minuman beralkohol didefisinikan sebagai minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

2. Tiga Tujuan

RUU Larangan Minol memuat tiga tujuan, yakni melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol; menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol; dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di hati masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.  

3. Mencakup Minol Tradisional

RUU Larangan Minol mengklasifikasi minuman beralkohol yang dilarang, minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Minuman beralkohol golongan A adalah yang memiliki kadar etanol lebih dari 1 persen sampai 5 persen. Golongan B memiliki kadar etanol lebih dari 5 persen sampai 20 persen, dan golongan C memiliki kadar etanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen.

4. Larangan dan Pengecualian

Ketentuan larangan tertuang dalam Bab III RUU Larangan Minol. Dalam Pasal 5 hingga Pasal 7, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual, hingga mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Kemudian Pasal 8 menyebutkan larangan dikecualikan untuk kepentingan terbatas meliputi adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Dalam halaman penjelasan, tertulis yang dimaksud tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan meliputi toko bebas bea, hotel bintang lima, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan minuman beralkohol.

5. Pajak untuk Sosialisasi dan Rehabilitasi Korban Minol

Bab III Pasal 9 RUU Larangan Minol menyatakan bahwa pemerintah berkewajian mengalokasikan dana cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas untuk kegiatan sosialisasi bahaya minuman beralkohol dan rehabilitasi korban minuman beralkohol. Besaran alokasi pendanaan yang dimaksud ialah 20 persen dari cukai dan pajak minuman beralkohol setiap tahun.

Meskipun menyebut tentang korban minuman beralkohol di pasal ini, tak ada klausul lainnya yang menjelaskan siapa saja dan dalam kondisi apa seseorang menjadi korban minuman beralkohol.

6. Pengawasan oleh Tim Terpadu

RUU Larangan Minol mengharuskan pemerintah pusat dan daerah secara berkala mengawasi produksi, penyimpanan, pengedaran, penjualan, hingga konsumsi minuman beralkohol. Pemerintah dan pemerintah daerah diminta membentuk tim terpadu yang memuat unsur dari kementerian atau dinas yang mengurusi perindustrian, perdagangan, keuangan, pengawasan obat dan makanan, Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, perwakilan agama atau tokoh masyarakat.

Pelaksanaan pengawasan oleh tim terpadu dikoordinasikan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk lingkup nasional, gubernur untuk lingkup provinsi, dan bupati/wali kota untuk lingkup kabupaten/kota. Tim terpadu diminta melakukan pengawasan paling sedikit empat kali dalam setahun dan mempublikasikan hasil pengawasan melalui media cetak dan/atau elektronik. Adapun pendanaan kegiatan tim bersumber dari APBN atau APBD.

7. Ancaman Pidana

Dalam RUU Larangan Minol, setiap orang yang memproduksi minuman beralkohol dipidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun atau denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Jika pelanggarannya mengakibatkan kematian orang lain, maka dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.

Bagi orang yang menyimpang, mengedarkan, hingga menjual minuman beralkohol, ancaman pidananya minimal 2 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Adapun bagi orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 bulan dan maksimal 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Jika perbuatan konsumsi minuman beralkohol ini mengganggu ketertiban umum dan mengancam keamanan orang lain maka akan dipidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 100 juta. Jika mengakibatkan kematian orang lain, maka dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga. (Tempo)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel