Ipung Nimpuno Ungkap Manfaat dan Dampak Industri Minuman Beralkohol di Indonesia
pada tanggal
Saturday, November 14, 2020
Edit
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI) Ipung Nimpuno mengatakan industri minuman beralkohol menyerap ratusan ribu tenaga kerja baik dari sisi hulu hingga hilir. Hal diungkapkan pasca munculnya RUU Larangan Minuman Beralkohol yang menimbulkan perdebatan.
“Dari importir saja sudah menyerap tenaga kerja 3.000 orang,” ucapnya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 14 November 2020.
Belum lagi dari asosiasi pengusaha bir dan di luar bir, seperti anggur produksi Orang Tua. Industri tersebut bisa menyerap tenaga kerja berkali lipat lebih banyak dari kebutuhan importir. Dari sisi indirect atau industri tidak langsung, Ipung menyatakan sumber daya manusia terserap dari gerai khusus penjual minuman beralkohol, distributor, hingga industri pariwisata.
Selain menyumbang serapan terhadap tenaga kerja, sektor usaha minuman beralkohol mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dari industri-industri rumah tangga yang memproduksi minuman arak tradisional, seperti Brem Bali dan Cap Tikus.
Usaha rumahan ini bahkan mendapat dukungan dari sejumlah pemerintah setempat untuk mendongkrak pendapatan asli daerah.
“Pemda pun sudah mendorong sebagai produksi lokal yang dikenal di internasional,” ucap Ipung.
Meski memiliki potensi besar terhadap perekonomian, Ipung mengakui permintaan minuman beralkohol di dalam negeri sepanjang 2020 turun hingga 80 persen akibat pandemi Covid-19. Di samping melorotnya permintaan, industri ini mengalami hambatan karena surat perizinan impor alias SPI dari Kementerian Perdagangan terlambat turun.
Menurut Ipung, semestinya SPI sudah diterbitkan sejak awal tahun untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sepanjang 2020. Namun, Kementerian Perdagangan baru menerbitkan surat tersebut pada Oktober 2020 sehingga impor minuman beralkohol terlambat masuk ke Indonesia. “Kami baru bisa datangkan barang pada Desember karena butuh waktu dua bulan untuk memproses,” ucapnya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Usulan RUU Minuman Beralkohol ini muncul dari 18 anggota Fraksi PPP, dua orang dari Fraksi PKS, dan satu lainnya dari Gerindra.
Klausul yang tertuang dalam bakal beleid ini akan melarang orang memproduksi, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol. Pihak yang melanggar pun dapat terancam hukuman denda hingga bui bila RUU sah. (Tempo)