-->

Muhammad Sofyan Ungkap 2 Ultimatum Forum Masyarakat Pecinta Ulama ke Nikita Mirzani

Muhammad Sofyan Ungkap 2 Ultimatum Forum Masyarakat Pecinta Ulama ke Nikita Mirzani

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Forum Masyarakat Pecinta Ulama DKI Jakarta mengeluarkan dua ultimatum tentang artis Nikita Mirzani. Forum mengultimatum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir akun media sosial Nikita yang dianggap mengandung konten pornografi.

Ultimatum kedua ditujukan kepada stasiun televisi untuk tidak lagi menayangkan Nikita Mirzani.

“Nikita publik figur yang tidak mendidik," kata Ketua Umum FMPU DKI Jakarta Muhammad Sofyan saat dihubungi Tempo, Senin, 16 November 2020.

FMPU pada Senin, melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya. Laporan dengan tuduhan ujaran kebencian itu disampaikan sehubungan dengan ucapan Nikita yang menyebut pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tukang obat.

"Jam 9 atau 10 pagi ini kami akan datang buat laporan," kata Sofyan.

Melalui media sosial Instagram, Nikita Mirzani membuat video dan mengomentari kepulangan Rizieq Shihab. Bintang film Comic 8 itu mengatakan bahwa pemimpin FPI itu adalah tukang obat.

"Gara-gara Habib Rizieq pulang sekarang ke Jakarta, penjemputannya gila-gilaan. Nama habib itu adalah tukang obat. Screenshot!" ujar Nikita.

Ia mengatakan tindakannya itu akan memancing kemarahan pendukung Rizieq Shihab. Namun Nikita mengaku tak takut dan berbalik menantang. "Nah, nanti banyak nih antek-anteknya mulai, nggak takut juga gue," ujar Nikita.

Tak lama kemudian, salah seorang pendukung Rizieq Shihab yang bernama Maheer At-Thuwailibi langsung mengecam video itu. Ia mengatakan pihaknya akan menurunkan 800 orang untuk menggeruduk rumah Nikita Mirzani.

Maheer menganggap ucapan Nikita adalah sebuah penghinaan terhadap ulama. Ia pun mendesak Nikita untuk segera membuat permintaan maaf dalam jangka waktu 1 x 24 jam.

"Kalau kita tidak bisa menjadi orang saleh, setidaknya jangan memusuhi orang-orang saleh," ujar Maaher. (Tempo)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel