-->

Meski Terdapat Kasus COVID-19, Pengadilan Negeri Jaksel Tetap Buka Layanan Publik

Meski Terdapat Kasus COVID-19, Pengadilan Negeri Jaksel Tetap Buka Layanan Publik.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) tetap membuka layanan publik untuk perkara hukum mendesak selama, meski kantor tutup sementara karena ada pegawai kena Covid-19.

"Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap dibuka tapi sifatnya terbatas, hanya untuk untuk layanan publik yang mendesak," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno di Jakarta, Jumat 20 November 2020.

Surhano menyebutkan, penutupan sementara layanan pengadilan akan dilakukan selama 5 hari, mulai Senin 23 November sampai Jumat 27 November mendatang.

Pada hari ini, PN Jakarta Selatan masih melayani persidangan tetapi terbatas hanya untuk perkara mendesak yang masa tahanannya tidak bisa diperpanjang. "Untuk persidangan yang sifatnya tidak mendesak, kita tunda sampai sterilisasi selesai dilakukan," kata Suharno.

Penutupan kantor dilakukan sebagai langkah memutus mata rantai penularan Covid-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah ada pegawai meninggal positif Covid-19.

Kasus konfirmasi positif pertama adalah sopir pribadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 2 November 2020. "Tanggal 2 November dia off tidak masuk kerja, tanggal 3 November dikabarkan masuk rumah sakit, lalu dilakukan prosedur cek kesehatan, tanggal 9 November dinyatakan positif Covid-19," kata Suharno.

Saat sopirnya dinyatakan positif, Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) lalu melakukan isolasi mandiri. Selama itu, aktivitas layanan masih berjalan normal dengan protokol kesehatan ketat.

Pada 19 November, sopir tersebut meninggal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung melakukan tes uji usap kepada seluruh karyawan, guna memutus mata rantai penularan. "Hasil uji usap yang baru dilakukan hari ini, ternyata ada tiga ASN positif Covid-19," kata Suharno.

Suharno menyebutkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan upaya antisipasi penularan Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat di persidangan.

Baca juga: Pegawai Meninggal Kena Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tutup 7 Hari

Selama penutupan kantor, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap membuka layanan publik untuk perkara yang mendesak, seperti surat keterangan, pelimpahan perkara, dan permohonan lainnya. Sedangkan pendaftaran perkara dilakukan secara terbatas secara online lewat layanan pendaftaran perkara secara elektronik (e-court). "Untuk persidangan yang sifatnya mendesak kita lakukan secara virtual. Selama ditutup, ASN tetap bekerja dari rumah," kata Suharno. (Tempo)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel