-->

Muhammad Musaad Sebut Pemkab Waropen Akan Berlakukan Sistem Absensi Sidik Jari

WAROPEN, LELEMUKU.COM – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Waropen akan memberlakukan sistem absensi dengan sidik jari, hal ini diberlakukan guna mengefektifkan kehadiran pegawai dalam melaksanakan tugas sebagai pegawai pemerintahan.


“Untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan birokrasi dalam tugas secara optimal, maka kita akan melakukan peningkatan disiplin pegawai dengan menggunakan fingerprint sebagai absensi yang akan dilakukan pemerintah kabupaten Waropen,” Kata Pjs Bupati Waropen Dr.Drs. M. Musaad, M.Si kepada wartawan usai melaksanakan rapat dengan Asisten dan pimpinan OPD di gedung pertemuan Pemda Waropen di Nonomi, Selasa (10/11/2020).


Disampaikan, bahwa selain mendisiplinkan, pemberlakuan absensi sidik jari ini juga sebagai pemberi keadilan bagi sesama pegawai dalam menerima hak dan kewajiban, maka dalam waktu dekat akan segera dilakukan perekaman kepada setiap ASN mulai dari pimpinan OPD sampai pejabat eselon tiga dan empat untuk memastikan data semua pegawai terinput di dalam system, selanjutnya alat absensi elektronik ini akan di ujicoba pada tanggal 2 Desember mendatang.


“Kalau sudah semua direkam selanjutnya kita akan launching, Ini adalah upaya kita untuk menumbuhkan keadilan di dalam lingkungan Aparatur Sipil Negara,(ASN) kalau kita nanti penerapan TPP nya itu sudah dilakukan secara ketat maka dengan melakukan absensi digital ini diharapkan akan jelas hak-hak yang diterima ASN,” ungkapnya.


Disebutkan selama ini, Pemerintah Waropen masih menggunakan absensi manual, untuk keadilan itu belum didapatkan, karena pegawai yang rajin dan tidak rajin mendapatkan penghasilan yang sama seperti gaji maupun tunjangan. Oleh sebab itulah diharapkan melalui penerapan absensi sidik jari ini dapat memotivasi ASN dalam peningkatan disiplin dan kinerja sehingga mendapatkan penambahan pendapatan yang selayaknya,” tutupnya. (HumasWaropen)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel